Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 71 hotel dan restoran di Mataram segera mendapatkan bantuan stimulan dari pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional akibat COVID-19, dengan total Rp7,902 miliar lebih.
“Sebanyak 71 hotel yang akan dapat bantuan itu terdiri atas 10 hotel bintang tiga dan 61 hotel melati, serta 71 restoran yang dinilai memenuhi syarat,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Jumat.
Persyaratan calon penerima bantuan stimulus hotel dan restoran tersebut antara lain adalah, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan membayar pajak tahun 2019.
“Selama hotel dan restoran memenuhi syarat, bantuan akan kita berikan. Tapi kalau ada hotel atau restoran yang tidak dapat berarti tidak memenuhi syarat yang ditetapkan,” katanya.
Menurut Denny, bantuan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran sebesar Rp7,902 miliar lebih itu, akan dicairkan dalam waktu dekat ini.
Namun demikian, lanjutnya, bantuan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran sebesar Rp7,902 miliar lebih itu akan dicairkan dalam dua tahap. Satu tahap 50 persen .
“SK usulan pencairan 50 persen bantuan ke hotel dan restoran sudah siap kita kirim ke pak wali (Wali Kota Mataram-red). Setelah itu, kita bisa langsung cairkan ke hotel dan restoran yang sudah terdata,” katanya.
Setelah pencairan 50 persen rampung, Dispar akan melengkapi surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekaligus mengusulkan pencairan tahap kedua sepebesar 50 persen.
“Distribusi bantuan kita targetkan rampung pada 15 Desember 2020, sesuai dengan target dari pemerintah pusat,” katanya.
Menurut dia, besaran bantuan stimulan yang akan didapatkan hotel dan restoran bervariasi, karena sudah ada sistem hitung-hitungan dari pemerintah dengan mengacu pada nilai pajak masing-masing.
“Ada yang mendapat bantuan jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta,” sebutnya. (Ant)