Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) mencatat sebanyak 76 orang calon pengawas desa/kelurahan terdaftar sebagai anggota partai politik dan mendukung calon DPD RI.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Loteng Lalu Fauzan Hadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap 652 orang pendaftar PKD yang tersebar di 12 kecamatan.
“Dari 652 orang yang mendaftar sebagai calon PKD, terdapat 76 orang terdaftar sebagai anggota partai politik di Sipol (sistem informasi partai politik) dan terdaftar sebagai pendukung balon DPD di Silon (sistem informasi pencalonan),” ungkapnya, Kamis (26/1/2023) dikutip dari pernyataan resminya yang diterima Inside Lombok.
Dirincikan, dari jumlah 76 orang tersebut, 55 orang terdaftar di Sipol dan sebanyak 17 orang terdaftar di Silon, dan 4 orang terdaftar di kedua sistem tersebut.
“Dalam hal ini merupakan salah satu titik rawan yang penting disoroti adalah netralitas calon pengawas desa,” tegasnya. Guna meminimalisir hal tersebut, pihaknya melakukan upaya pencegahan terhadap potensi kerawanan tersebut.
“Salah satunya yaitu melakukan pencermatan dengan mengecek NIK para pendaftar di sistem tujuannya adalah memastikan pendaftar tidak berafiliasi peserta pemilu,” ujarnya.
Pihaknya menyarankan kepada para pendaftar yang dicatut namanya kepada peserta pemilu atau untuk melakukan perbaikan kepada partai politik yang bersangkutan dan kepada Komisi Pemilihan Umum Loteng.
“Kita sarankan untuk melakukan saran perbaikan kepada pihak KPU dan parpol,” pungkasnya. (fhr)