27.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita Utama800 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Mataram Segera Dipugar

800 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Mataram Segera Dipugar

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 800 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di kota ini segera dipugar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Rabu, mengatakan, sebanyak 800 unit RTLH tersebut akan diintervensi dari tiga sumber anggaran.

“Pertama dari APBD Kota Mataram, APBD Provinsi NTB dan anggaran dari pemerintah pusat,” katanya.

Untuk RTLH yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dari 800 unit tersebut akan diintervensi sekitar 350 unit, kemudian APBD Provinsi NTB sekitar 140 unit dan sisanya diintrevensi dari APBD Kota Mataram.

Sementara untuk nominal besaran bantuan baik dari APBD Kota Mataram, APBD Provinsi NTB maupun APBN, sama rata yakni Rp17,5 juta per satu unit atau per kepala keluarga (KK) yang menjadi sasaran program RTLH.

“Namun, untuk proses pelaksanaan dana yang bersumber dari APBD Provinsi NTB dan pemerintah pusat dijadwalkan dimulai bulan Juni 2020 dan sekarang lagi validasi data. Sedangkan, dari APBD Kota Mataram saat ini dalam tahapan perencanaan,” katanya.

Di samping itu, proses distribusi bantuan RTLH dilaksanakan dengan sistem kelompok masyarakat (pokmas) seperti halnya ketika warga mendapatkan dana bantuan gempa bumi sehingga bantuan langsung masuk ke rekening pokmas.

“Pendistribusian bantuan pemugaran rumah tidak layak huni melalui pokmas bisa lebih terkontrol,” katanya.

Lebih jauh, Kemal mengatakan, sasaran penerima bantuan RTLH berdasarkan beberapa kriteria antara lain, dilihat kondisi “aladin” (atap, lantai dan dinding), atap tidak bocor, lantai tidak dari tanah serta dinding bagus tidak lembab, Perkim akan melihat juga dari komponen lain.

Komponen yang dimaksudkan adalah dari sisi Dinas Kesehatan, sebuah RTLH dilihat dari ventilasi dan fasilitas toilet, serta untuk lingkungan hidupnya terkait dengan kondisi sanitasi di lingkungan tersebut.

“Kriteria-kriteria itulah yang kita padukan untuk menetapkan sebuah RTLH, sebelum data hasil musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM) kita validasi,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer