Mataram (Inside Lombok) – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada sebanyak 18 usaha pergadaian ilegal di wilayah NTB, tanpa memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
“18 gadai ilegal di wilayah NTB yang disampaikan oleh SWI. Gadai swasta ilegal tanpa izin,” ujar Kepala OJK NTB, Rico Renaldy, Selasa (22/11) .
Bagi usaha gadai swasta yang belum memiliki izin dari OJK, sementara ini akan diminta untuk mengurus izin. Jika melihat data dari SWI secara nasional sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal. Namun untuk di NTB sendiri sejauh ini belum ada yang ditutup.
“Setelah kita dapatkan kita tindak lanjuti dengan menyurati supaya mereka mengurus perizinan di OJK. Kalau tidak tentunya kita akan mencoba koordinasi dengan SWI di daerah untuk menerbitkan gadai-gadai ilegal ini atau tanpa izin,” jelasnya.
Rico menyebutkan tidak bisa begitu saja langsung menertibkan gadai-gadai tanpa izin tersebut. “Kita tindaklanjuti dengan untuk menghentikan (kalau izin tidak diurus sama sekali) tapi kita meminta untuk mengurus dulu perizinan supaya sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Sebagai informasi berdasarkan data dari SWI nasional dari 77 gadai swasta yang tak memiliki izin dari OJK sesuai POJK. Ada 18 gadai swasta di wilayah NTB tercatat tak ada izin di antaranya, PT Nada Gadai Group, Jaya Group Gadai, Sentral Gadai , Rumah Gad ai, Jaya Gadai, PT Eva Group, Kartika Gadai Elektronik, Putra Mandiri, Wiguna Elektronik, Familiy Gadai, PT Nuspen, Mitra Gada, Bale Gadai, PT Gadai Royal Group, Darma Gada, Yudhistira Gadai, PT Raden Cellular Gadai.
SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK. (dpi)