31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaAda 9 Ribu Lebih Pasutri di NTB Minta Bercerai Sepanjang 2022, Paling...

Ada 9 Ribu Lebih Pasutri di NTB Minta Bercerai Sepanjang 2022, Paling Banyak Istri Gugat Suami

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Agama Provinsi NTB di sepanjang 2022 ada sekitar 9.425 pengajuan perceraian dari pasangan suami-istri (pasutri) di NTB. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari cerai gugat yang diajukan istri maupun cerai talak yang dilakukan suami. 

Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Provinsi NTB, IGB Karyadi menerangkan kasus perceraian yang terjadi di Provinsi NTB didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan oleh istri. Dari data Pengadilan Agama Provinsi NTB, kasus istri gugat cerai suaminya paling banyak terjadi di PA Bima mencapai 1.653 tahun 2022. 

Kasus gugat cerai yang dilakukan oleh istri di NTB, lanjut Karyadi, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga masalah ekonomi, di mana suami tidak memberikan nafkah kepada istri dalam jangka waktu yang lama. 

“Ada juga (masalah) pihak ketiga, ada yang tidak tanggung jawab terhadap istri. Kadang-kadang juga istri banyak kebutuhan dan tidak terpenuhi, apalagi pada saat (pandemi) covid,” katanya. 

Dirincikan, selain catatan pengajuan cerai di PA Bima, kasus cerai gugat juga banyak diterima PA Praya, yaitu 1136 kasus. Kemudian di  PA Selong 1123 kasus, PA Giri Menang 1097 kasus, PA Sumbawa Besar 834 kasus, PA Dompu 805 kasus, PA Mataram 497 kasus dan PA Taliwang 241 kasus. 

“Sebelum sidang itu mereka (pasutri, Red) dimediasi dan itu wajib, yang jelas jika pihak meminta kesempatan untuk dimediasi akan diberikan,” ujarnya. 

Mediasi ini akan dilakukan dengan kedua belah pihak. Namun jika tidak ada titik temu maka akan dilanjutkan ke proses sidang. 

Kendati, jika dari mediasi yang dilakukan ada titik temu antara kedua belah pihak, maka pasutri akan rukun kembali. Dari hasil mediasi yang dilakukan selama ini, antara kedua belah pihak ada yang rukun kembali. 

“Mediasi ini wajib berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi,” katanya. 

Sementara untuk cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami kepada istrinya disebut Karyadi tidak sebanyak dengan cerai gugat. Dirincikan, PA Bima menerima sebanyak 401 kasus cerai talak. Kemudian PA Dompu 224 kasus, PA Giri Menang 330 kasus, PA Mataram 126 kasus, PA Praya 262 kasus, PA Selong 263 kasus, PA Sumbawa Besar 316 kasus dan PA Taliwang 117 kasus. 

Jika mengakumulasi total cerai gugat oleh istri dan cerai talak oleh suami, maka ada 9.425 pengajuan perceraian di NTB sepanjang 2022 kemarin. Melihat jumlah itu, maka rata-rata ada 25 orang pasutri di NTb yang memintai cerai setiap harinya. 

“Kalau cerai talak ini yang laki-laki. Faktornya cerai yang tidak jauh berbeda, misalnya ada orang ketiga. Karena kan sekarang perkembangan teknologi ini,” pungkas Karyadi. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer