Mataram (Inside Lombok) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana. Di NTB sendiri ada dua mantan terpidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) anggota DPD RI.
Ketentuan dengan adanya perubahan tersebut yang berkaitan dengan mantan terpidana mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI, menindaklanjuti putusan dari MK, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menjalankan sesuai putusan MK nomor 12/PPu-XXI/2023. Di mana MK tersebut yang berkaitan dengan syarat calon yang di pasal 182 di UU nomor 7 tahun 2017 dan memang itu yang mensyaratkan harus ada jeda.
“Bagi mantan terpidana, yakni jeda 5 tahun dan diwajibkan bagi terpidana tersebut untuk mengumumkan diri di media massa atau publik, bahwa mereka yang bersangkutan sebagai mantan terpinda,” ujar Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, Kamis (20/4).
Dikatakan syarat-syarat itu juga akan diberlakukan pada syarat-syarat calon DPD untuk pemilu 2024 nanti. Jika nanti ada mantan terpidana yang mendaftar dan belum sesuai syarat, maka akan dinyatakan tidak lolos dari putusan MK tersebut. Untuk di NTB sendiri KPU NTB mengakui ada mantan terpidana yang mendaftar diri sebagai bakal calon DPD RI.
“Kami kalau berkaitan dengan mantan terpidana, kita ketahui memang ada dua mantan terpidana yang di NTB. Kami belum bisa memastikan (lolos atau tidak, Red) yang jelas, yang kami tahu beliau adalah mantan terpidana,” terangnya.
Sementara untuk memastikan kedua mantan terpidana tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak yang jeda 5 tahun itu. Karena dokumen administrasinya, dari pihak KPU belum melihat, dan tahapan pendaftaran juga belum ada.
“Kecuali nanti yang bersangkutan ikut dalam proses pendaftaran, kami akan memverifikasi apakah jeda 5 tahun terpenuhi atau tidak. Jadi sampai sekarang ini kami belum bisa memastikan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pada prinsipnya adalah dua bakal calon itu sudah memenuhi syarat dukungan. Yakni dengan 2000 dukungan, sebagai minimal syarat untuk dukungan dan ditetapkan sebagai bakal calon. Tentu nanti berkaitan dengan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak belum bisa pastikan.
“Tentu kita lihat secara administrasi. Kami Koordinasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), ada surat keterangan dan sebagainya. Jadi 5 tahun itu ketentuannya sudah bebas dari administrasi dari Kumham,” jelasnya. (dpi)