29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaAda Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim

Ada Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim). Ketiga orang tersangka baru merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni MH selaku mantan kepala Dinas ESDM NTB 2021, SM selaku mantan Kabid Minerba ESDM NTB, dan SIK selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.

Para tersangka mulai diperiksa penyidik Kamis (20/7), sekitar pukul 10.00-18:53 Wita. Ketiganya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram di bawah tahanan kejaksaan. Ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (20/7).

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan 3 orang tersangka. Antara lain mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin (ZA), Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam (RA), dan Dirut PT AMG, Po Suwandi (PS). Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka PS, RA, dan ZA akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan yang ada. Di mana penahanan selama 20 hari di Lapas Klas II Mataram di Kuripan sejak 7 Juli sampai 26 Juli 2023 mendatang.

Dengan bertambahnya tiga orang, kini jumlah tersangka kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut menjadi enam tersangka. Adapun indikasi kerugian negara dari perkara tambang pasir ini adalah kurang lebih sebesar Rp36 miliar.

“Kurang lebih Rp36 miliar (kerugian negara,red). Hari ini kita penyidik pidsus (pidana khusus) kejati NTB sudah tahap II dari perkara korupsi tambang pasir besi,” tuturnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer