Lombok Timur (Inside Lombok) – Viral baru-baru ini di media sosial terkait postingan seorang nasabah BRI Cabang Selong yang mengaku kehilangan uang di rekening pribadinya, padahal tak pernah melakukan transaksi apapun melalui aplikasi BRIMO. Kendati, pihak bank tetap menilai transaksi tersebut sah sehingga dana tak dapat dikembalikan kepada nasabah.
Arlian Deni, pihak nasabah yang kehilangan saldo tabungan mengatakan ia mengetahui uang dalam rekening sudah tidak ada ketika ia akan menarik uang tunai. Namun pada saat itu tidak bisa dilakukan karena tidak cukup saldo, padahal dalam rekening tersebut dananya sekitar Rp160 juta lebih.
“Setelah itu saya langsung ke bank, ternyata sudah ada transaksi dua kali dari BRIMO, padahal mertua saya tidak punya aplikasinya dan sudah kita minta nonaktifkan sekitar tahun 2023 atau 2024 lalu,” terangnya. Dalam pelaporan koran yang diterimanya, terdapat dua kali bukti transfer ke penerima atas nama BUNGKARNO. Namun tanpa ada nomor rekening dan transaksi melalui aplikasi BRIMO.
Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2025 yang terjadi dua kali sekaligus dalam selang waktu satu menit. Transaksi gaib pertama dilakukan dari rekening nasabah yang dirugikan yakni senilai Rp100 juta, kemudian selang satu menit kembali dilakukan transaksi senilai Rp67 juta, sehingga uang yang tersisa dalam rekening yakni senilai Rp2 juta lebih.
Nasabah yang merasa dirugikan telah dua kali melakukan aduan ke BRI Cabang Selong. Namun setelah ditindaklanjuti tidak ada titik terang dan hanya mendapatkan laporan aduan baru, padahal sudah dua kali dilaporkan. “Setelah pertemuan yang tadi juga tidak ada titik terang dan dinyatakan transaksi valid sehingga dana tidak bisa dikembalikan,” kesalnya.
Pengacara nasabah, Andi Harus Anshori mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank BRI Cabang Selong untuk meminta penjelasan atas aduan yang dilayangkan oleh nasabah. Namun yang didapatkan tidak ada kepastian sama sekali dan menyatakan bahwa transaksi tersebut dinyatakan valid atau sah. “Transaksi dianggap valid sehingga dari pihak bank beralasan secara sistem tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan transaksi tersebut untuk dilakukan pencetakan koran. Namun yang ditemui dalam laporannya terdapat transaksi menggunakan aplikasi BRIMO yang di mana kliennya tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut dalam bertransaksi. “Pada sekitar tahun 2024, korban ini meminta untuk dilakukan nonaktivasi akun BRIMO-nya ke bank dan dikatakan sudah non aktif. Tapi setelah dicek tadi, ternyata aplikasinya masih aktif sampai sekarang, lalu dulu aplikasi itu diapakan oleh pihak bank?” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta data penerima transfer yang tercetak di rekening koran, namun pihak bank disebut masih menolak memberikan. “Kami meminta untuk dibukakan datanya karena dalam pelaporan koran tidak ada nomor rekening penerima, ini kan aneh. Kami meminta datanya tapi pihak bank tidak mau dengan alasan perlindungan nasabah dan urusan pusat,” paparnya.
Hal tersebut tentu membuat nasabah dan keluarganya menjadi tak ada harapan tindak lanjut dari pihak bank, sehingga mereka akan melanjutkannya ke proses hukum. Namun akan terlebih dahulu mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan berlanjut ke ranah hukum. (den)