Mataram (Inside Lombok) – Jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Agus, tersangka tindak pelecehan seksual. Penahanan terhadap Agus di Lapas Kelas II A Lombok Barat (Lobar) akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (9/1) kemarin.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan penahanan terhadap Agus di Lapas Kuripan ini karena berbagai pertimbangan. Sebelumya Agus berstatus tahanan rumah dan saat ini menjadi tahan rutan karena ancaman hukuman dan sangkaan pidana dan jumlah korban yang melebihi 15 orang.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dari Polda NTB. “Ini sudah memenuhi beberapa aspek diantaranya ada empat ahli dari visum, psikolog, forensik dan psikolog kriminal,” katanya.
Selain itu juga sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang dapat dibuktikan perbuatan tersangka. Tersangka melanggar pasal 6 huruf C dan A juncto pasal 15 ayat 1 huruf E UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan keterbatasan yang dialami Agus, lembaga pemasyarakatan juga akan tetap memenuhi hak-haknya sebagai penyandang disabilitas. Terutama sarana dan prasarana yang ada di rumah tahanan yang akan ditempati. “Adanya sarana dan prasarana yang khusus bagi penyandang disabilitas. Juga adanya pendamping bagi yang bersangkutan,” katanya.
Tidak hanya fasilitas yang ramah disabilitas, Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat juga akan menyiapkan pendamping. Karena keterbatasan yang dimiliki tersangka membutuhkan pendamping untuk melakukan hal-hal yang merasa kesulitan. “Juga ada pendamping bagi yang bersangkutan,” katanya.
Pertimbangan lain sehingga Agus ditahan di rutan, karena semua masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum termasuk penyandang disabilitas. “Lapas kita ini sudah terpenuhi untuk sarana prasarana dan pendamping yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi menyatakan berbagai pertimbangan untuk menahan Agus di Lapas Kuripan. Misalnya, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus lebih dari satu orang. “Dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulanginya,” katanya.
Untuk lokasi penahanan, kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan fasilitas yang ramah disabilitas. Bahkan Kejaksaan dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sudah melakukan kunjungan langsung ke lapas.
“Kemudian untuk keadaan tempat dilakukan penahanan memang sudah ada disana. Dengan pertimbangan berbagai macam tadi berkesimpulan untuk penahanan rutan 20 hari kedepan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dinas Kurniawati mengakui adanya penolakan dari tersangka untuk dilakukan penahanan. Namun pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan dan peninjauan lapas. “Kalau penolakan rata-rata tahanan seperti itu ya. Jadi kita maklumi,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dilakukan Agus, Dina menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tahanan. “Kita antisipasi itu nanti dengan dijaga disana. Dan penjagaan kita akan serahkan pihak lapas,” katanya. (azm)