Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB menggelar rekonstruksi dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus. Sebanyak 49 adegan diperagakan Agus di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan tiga lokasi yang dijadikan sebagai tempat reka adegan yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Udayana, homestay hingga Islamic Center (IC). “Mengadakan rekonstruksi terkait dengan peristiwa tanggal 7 Oktober 2024, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berasaskan dari keterangan yang kami dapat dari korban dan terduga pelaku dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (11/12) usia rekonstruksi di lokasi terakhir.
Rekonstruksi yang digelar di RTH Udayana mulai dari Agus kenalan dengan korban hingga mengajak korban ke homestay. Setelah itu pada saat tiba di homestay, korban menyerahkan uang sewa kamar kepada petugas sebesar Rp50 ribu dan kemudian masuk kamar.
Ia mengatakan, dari BAP yang dilakukan sebenarnya ada 28 adegan yang diskenariokan. Tetapi saat ini berkembang di lapangan ada 49 adegan yang dilakukan oleh tersangka Agus. “Ini kami laksanakan karena kami mengakomodir keterangan yang dilakukan oleh tersangka dan perbuatan yang dilakukan di tiga TKP,” katanya.
Rekonstruksi sebanyak 49 adegan ini merupakan hak tersangka dan menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan pada persidangan nanti. “Ini adalah hak dari tersangka kami akan mengakomodir itu dan ini akan menjadikan bahan kami untuk pertimbangan untuk nanti disampaikan di persidangan nanti,” tegasnya.
Dalam proses hukum yang dilakukan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual ini dengan memperhatikan hak-hak korban dan juga tersangka. Dimana, baik tersangka maupun korban termasuk kedalam kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas dan juga perempuan sebagai korban kekerasan. “Itu tetap sesuai prosedur dan koridor yang ada. Kami memperhatikan hak-hak baik tersangka dan korban. Karena kami dihadapkan dengan dua kelompok rentan,” ucapnya.
Sementara untuk rekonstruksi di homestay ada dua versi yang berbeda. Untuk versi tersangka korban disebut lebih aktif jika dibandingkan tersangka. Sedangkan versi korban, tersangka lebih aktif. “Korban lebih aktif mulai dari membuka pintu, pakaian korban maupun pakaian pelaku. Kita olah TKP itu dari versi korban,” katanya. (azm)