28 C
Mataram
Senin, 6 Januari 2025
BerandaBerita UtamaAir Mineral Kemasan Jadi Barang Mewah, Pemprov NTB Akan Minta Klarifikasi Distributor

Air Mineral Kemasan Jadi Barang Mewah, Pemprov NTB Akan Minta Klarifikasi Distributor

 

 

Mataram (Inside Lombok)- Pemerintah batal menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Meskipun PPN tidak jadi naik, namun air mineral kemasan lokal di NTB, justru menaikkan harga produknya menyusul kenaikan PPN 12 persen. Padahal PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Sedangkan air mineral kemasan maupun air belum siap minum dibebaskan dari PPN.

 

- Advertisement -

“Sebenarnya tidak boleh itu (menaikkan harga karena PPN,red), nanti kita akan klarifikasi (pihak distributor),” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Jumat (3/1).

 

Nelly menyebutkan, sementara ini belum diketahui kenaikan harga yang diberlakukan oleh distributor air mineral kemasan lokal ini disebabkan oleh apa. Pasalnya, tidak diketahui apakah kenaikan karena PPN 12 persen atau harga bahan baku yang mengalami kenaikan. Jika itu karena PPN 12 persen maka tidak seharusnya dinaikkan.

 

“Tapi kalau alasannya karena bahan baku (naik,red), kita tidak bisa ngomong. Sekarang kita belum tau ini kenapa jadi naik harganya,” ucapnya.

 

Air mineral kemasan sebetulnya bukan termasuk dalam barang mewah, karena tidak dikenakan PPN. Nantinya, pemerintah provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perdagangan NTB akan mendatangi distributor air mineral kemasaan PT Narmada Awet Muda untuk melakukan inspeksi, terkait dengan kenaikkan harga produknya dikarenakan apa.

 

“Saya akan turun (ngecek,red), tapi saya belum dapat informasi kenaikannya karena apa. Kan belum tentu karena pajak (PPN) ini, siapa tau karena bahan baku,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu tersebar di media sosial terkait dengan surat edaran dengan nomor surat 178/SK-DAN/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 mengenai perubahan harga produk Narmada sehubungan kenaikan PPN 12 persen. Adapun rincian harganya sesuai dengan surat edaran tersebut, yakni botol 1500 ML Narmada dari harga lama Rp37.000 per dus dengan harga baru Rp39.000. Kemudian botol 600 ML dari harga lama Rp38.000 per dus dengan harga baru Rp40.000. Botol 330 ML dari harga lama Rp33.000 per dus dengan harga baru Rp35.000.

 

Sementara itu, salah satu pedagang aneka minuman di Mataram Rohaida mengeluh dengan naiknya harga air mineral. Saat ini harganya di toko besar untuk satu dusnya Rp39.500 biasanya harga Rp37.500 per dus. Artinya mau tidak mau, ia harus menaikkan harga jual kepada pembeli.

 

“Tadi waktu beli dari cici tempat beli sudah dikasih tau harga air mineral naik, saya beli dus Rp79.000 ribu yang botol air tanggung. Naiknya baru hari ini,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer