33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaAnak dan Ibu Saling Tangisi Saat Mediasi, Tapi Menolak Damai

Anak dan Ibu Saling Tangisi Saat Mediasi, Tapi Menolak Damai

 

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Perkara anak gugat ibu kandung masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Pada Senin (17/5/2021) sore dilakukan mediasi yang dilakukan oleh hakim Pipit Christa A. Sekewael.

Baik tergugat, Senah (70) dan Jusriadi (45) hadir dalam sidang mediasi tahap kedua tersebut. Mereka didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dalam video yang diambil oleh hakim Pipit saat mediasi, Jusriadi tampak membungkuk sambil menangis dan meminta maaf kepada ibunya. Ibunya pun terlihat sesenggukan menangisi putra pertamanya itu.

“Iya tadi saat mediasi saling tangis. Saling minta maaf. Karena tadi saya sampaikan tolong kesampingkan pokok perkara. Tapi lihat hubungan antara ibu dan anak yang tidak akan tergantikan oleh apapun,”kata Pipit ditemui wartawan usai mediasi.

Dikatakan, pada mediasi pertama, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Karena dari pihak anak sebagai penggugat tetap menginginkan ada haknya yakni tanah kebun yang telah dijual kepada tergugat dua untuk diminta seluas dua are.

“Intinya untuk bagian dia tidak mau dijual padahal sudah dijual. Alasannya karena saat dijual orang tua itu tidak sertakan dia itu yang membuat kecewa,”katanya.

Akan tetapi, setalah dilakukan pertemuan dengan kedua belah pihak, orang tua sudah memberikan bagian berupa tanah sawah kepada penggugat sebagai ganti tanah tersebut.

“Jadi hasil jual tanah kebun itu dibuat untuk tanah yang digadai. Kemudian hasil tebus itu dibagi ke anak-anaknya. Dan sudah diterima,”katanya.

Namun demikian, persoalan tidak kunjung usai. Sehingga pada mediasi kedua ini lebih dititikberatkan pada hubungan silaturahmi antara orang tua dan anak yang jauh lebih penting.

“Saya coba ketuk pintu hati keduanya. Penggugat ini sebenarnya mau sekali damai. Tapi karena ada orang-orang di belakang yang disinyalir adalah adik-adiknya yang selalu ngomporin orang tuanya,”katanya.

Atas hal ini, hakim juga meminta untuk mengesampingkan persoalan tersebut. Karena pada saat Hari Raya Idul Fitri pun keduanya tidak saling sapa.

“Sehingga saling tangis tadi,”katanya.

Meski demikian, kedua belah pihak masih belum setuju untuk berdamai. Sehingga kasus ini akan tetap berjalan. Namun demikian diharapkan ada pihak ketiga yang dituakan dan dihormati yang bisa menjadi jalan tengah bagi mereka untuk menemukan kata damai.

“Kalau kasus ini akhirnya tetap berjalan sebelum ada ketukan palu putusan kami berharap akan ada mediasi oleh pihak yang dituakan,”katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer