26.5 C
Mataram
Selasa, 21 Mei 2024
BerandaBerita UtamaAncam Bunuh Korban, Seorang Pria di KLU Tega Cabuli Anak Sendiri

Ancam Bunuh Korban, Seorang Pria di KLU Tega Cabuli Anak Sendiri

Lombok Utara (Inside Lombok) – Seorang pria di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditangkap Sat Reskrim Polres KLU atas dugaan pencabulan pada anak di bawah umur. Ironisnya, korban yang baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA adalah anak pelaku sendiri.

Diketahui, pelaku sebut saja A (47) berasal dari Kecamatan Pemenang. Kasus tersebut terungkap setelah korban berani mengadukan yang dialaminya pada bibinya, yang kemudian menceritakan juga hal tersebut ke saudaranya yang lain atau paman korban.

“Pada 12 April 2024 sekitar pukul 07.30 Wita korban ini menceritakan kepada bibinya lewat WhatsApp atas peristiwa yang dialaminya. Terduga pelaku ini merupakan ayah kandung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres KLU, IPTU Ghufron Subeki, Selasa (30/4).

Bibi dan paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat, yang kemudian segera mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi. “Menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku, sudah kita tahan dan sudah disidik,” terangnya.

- Advertisement -

Atas kejadian tersebut A ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan aksi bejatnya tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali. “Pengakuannya terduga pelaku ini melakukan pencabulan kepada anaknya sejak korban masih SD dan mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” jelasnya.

Begitu miris, korban menyimpan sendiri pelecehan yang dialaminya sejak SD lantaran takut pada ancaman pelaku. Barulah ketika duduk di bangku SMA korban mendapat keberanian untuk menceritakan kepada orang lain hingga kasus tersebut bisa terungkap.

Atas perbuatannya, A terancam disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan. “Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer