Mataram (Inside Lombok) – Ketua DPD Partai Demokrat Kota Mataram H Muhammad Zaini meminta Majelis Ulama Indonesia setempat menyosialisasikan fatwa haram golput (golongan putih) dalam pemilihan umum.
“Masyarakat sekarang cenderung apatis dengan kata-kata seperti itu, karenanya sosialisasi perlu lebih intensif terkait fatwa tersebut,” katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (1/4).
Ia mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengetahui makna haram dalam masalah ini, sebab pada hakikatnya jika golput dinyatakan haram maka orang berdosa jika tidak memilih.
“Untuk itulah, MUI Kota Mataram harus segera menyikapi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Zaini yang juga menjadi Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini menilai, apabila fatwa haram tersebut disampaikan dalam rangka mendorong semangat para pemilih agar tidak golput serta membangun demokrasi, maka fatwa itu sangat bagus dan positif.
“Kita berpikir positif saja, sementara terkait harus ada dalil-dalil untuk menentukan haram, yang lebih tahu beliau yang ada di MUI,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Mataram H Abdul Hanan yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dengan fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut.
Hanan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan referensi dan menyarankan wartawan menindaklanjuti ke MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Saya belum dapat referensi, coba ke MUI provinsi,” katanya melalui pesan dari WhatsApp. (Ant)