25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaAnggota Dewannya Positif Narkoba, DPRD Loteng Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Anggota Dewannya Positif Narkoba, DPRD Loteng Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) belum memutuskan status keanggotaan terhadap salah satu anggota DPRD inisial RF (35) yang ditangkap atas dugaan kasus narkoba.

Ketua DPRD Loteng, Muhammad Tauhid mengatakan dalam kasus yang menimpa politisi Partai Berkarya itu, pihaknya sedang menunggu hasil penanganan dan proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Setelah itu nanti kita akan minta Badan Kehormatan Dewan melihat seperti terkait persoalan ini,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023) di Praya.

Tauhid menjelaskan, pihaknya belum mengambil sikap terhadap status keanggotaan terduga RF yang terjerat kasus narkotika itu. Bahkan untuk melakukan pergantian antar Waktu (PAW) juga belum dibicarakan pihaknya.

“Jangan terlalu cepat, asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan. Itu kan sedang diproses aparat penegak hukum, ya kita lihat bagaimana perkembangannya nanti,” imbuhnya. Tauhid pun menegaskan bahwa RF saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Loteng.

Sebelumnya, Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan RF terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023) lalu. “Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urine menyatakan positif metamfetamin. Memang positif narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer