Lombok Tengah (Inside Lombok)- PT Angkasa Pura I Bandara Lombok menanggapi polemik pergantian nama bandara yang berkembang di tengah masyarakat.
Communication and Legal Manager BIL Arif Haryanto, Selasa (5/1/2021) mengatakan, pihaknya bersikap netral di dalam menyikapi perubahan nama bandara. Namun, apapun namanya, bandara yang berada di Desa Tanak Awu tersebut adalah kebanggaan masyarakat NTB.
“Bandara ini apapun namanya adalah milik kita bersama, kebanggaan masyarakat Lombok dan NTB,”kata Arief, Rabu (06/01/2021).
Dia mengatakan, fokus PT AP saat ini adalah bagaimana pelayanan kepada pengguna jasa bandara tetap berjalan dengan baik meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, proyek-proyek yang sedang dikerjakan di bandara seperti perluasan terminal, perpanjangan runway, pengembangan fasilitas kargo, serta penataan area parkir dan pengunjung bandara (waving gallery) dapat berjalan lancar dan tuntas tepat waktu.
“Semua membutuhkan situasi yang kondusif dan kerja sama banyak pihak,”ujarnya.
Dia juga menerangkan regulasi terkait dengan perubahan nama bandara tersebut, di antaranya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 69 tahun 2013 tentang tatanan kebandarudaraan.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan No 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid.
Aturan ini menerangkan kalau pengusulan nama bandara harus melampirkan surat persetujuan gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, masyarakat setempat, tokoh masyarakat, pengelola bandara, serta surat pernyataan bahwa tidak ada keberatan dari masyarakat terkait perubahan nama bandara.
Kemudian terbit lagi Peraturan Menteri Perhubungan No 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan.
Di mana diterangkan bahwa tata cara dan penetapan nama bandara dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan atau istilah yang mewakili kekhasan daerah tempat bandara berada.
Di mana, pengusul atau pemrakarsa perubahan nama bandara dalam hal ini adalah Pemprov NTB.