28.5 C
Mataram
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaBerita UtamaAniaya Anak Sendiri, Ayah di Loteng Resmi Jadi Tersangka

Aniaya Anak Sendiri, Ayah di Loteng Resmi Jadi Tersangka

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pelaku penganiayaan terhadap anak yang sempat viral di media sosial sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Loteng.

Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Gemel, Jonggat. Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, diantaranya warga yang ada di dalam rekaman CCTV, termasuk pelaku. “Kita sudah periksa pelaku dan penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya,” ujar Brata, Selasa (18/3).

Tersangka terancam dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa dirinya terbukti melakukan tindakan penganiayaan. “Pelaku terancam lima tahun penjara sesuai dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi kepada pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban terkait dengan psikologi anak tersebut. “Tetap melakukan koordinasi supaya psikologi anak tetap pulih kembali dan seperti sedia kala,” imbuhnya.

Di sisi lain, Brata menuturkan bahwa korban juga sudah membaik. Kapolsek Jonggat sudah mengajak korban anak untuk berbelanja baju lebaran ke toko.”Kapolsek Jonggat juga sudah mengawal korban, sudah kemarin diajak berbelanja ke Praya,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer