29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaAparat Desa dan Keluarga yang Fasilitasi Pernikahan Dini Terancam Dipidana

Aparat Desa dan Keluarga yang Fasilitasi Pernikahan Dini Terancam Dipidana

Lombok Barat (Inside Lombok) -Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lombok Barat mengumpulkan Kades dan Kadus, serta orang tua yang terlibat dalam menikahkan anak SMK yang istrinya 2 yang terjadi di Cendimanik, Sekotong Tengah beberapa waktu yang lalu.

“Ini pertemuan kedua, sebelumnya kami juga melakukan pertemuan mengumpulkan semuanya termasuk pengantinnya pada hari Senin lalu” ungkap Sekretaris DP2KBP3A Lombok Barat, Erni Suryana, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Jum’at (23/10/2020).

DP2KBP3A lanjutnya, meminta para Kades di kecamatan Sekotong untuk mengumpulkan seluruh Kadus di wilayahnya, untuk diberikan atensi serta dimintai komitmennya supaya tidak ada lagi kepala dusun yang memfasilitasi terjadinya pernikahan dini di daerahnya.

“Kami juga meminta Kadus yang terlibat untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai, bahwa dia tidak akan lagi memfasilitasi pernikahan anak” tegasnya.

Karena dalam surat pernyataan tersebut, apabila kepala dusun atau kepala desa terbukti terlibat  lagi dalam kasus serupa, akan mengarah pada tindak pidana dan akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita juga sedang membuat surat imbauan yang nanti harus ditandatangani oleh semua camat se-Kabupaten Lombok Barat, nanti itu tertulis, yang akan disiarkan oleh semua dusun melalui berbagai kegiatan sosial masyarakat” bebernya.

Di mana isi dari imbauan tersebut, supaya tidak ada lagi aparat desa maupun orang tua yang membiarkan terjadinya pernikahan usia anak.

Dalam kasus ini, pihaknya berupaya memberikan penyelesaian terbaik. Dengan tetap mengedepankan juga perlindungan terhadap AR dan kedua istrinya. Karena ketiganya masih masuk kategori anak.

Namun, hal ini juga yang menjadi persoalan, lantaran kedua istrinya masih di bawah umur. Sehingga apabila melahirkan pada usia yang belum cukup dan berkas adminduknya belum lengkap, hal tersebut juga turut menjadi persoalan.

“Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana nanti akses kesehatannya, kemudian adminduknya. Karena memang berkas adminduknya belum lengkap. Karena kan masih di bawah 17 tahun, jadi belum punya KTP, belum punya akta nikah, otomatis tidak punya KK” sesalnya.

Sehingga apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut saat melahirkan, hal tersebut justru mempersulit. Dan hal ini menjadi salah satu persoalan dalam pernikahan dini.

“Itulah kenapa sampai perkawinan anak itu tidak dianjurkan dan harus dicegah” tegas Erni.

Penekanan serupa juga diberikan kepada orang tua. Sehingga apabila ada orang tua yang dengan sengaja menikahkan anaknya yang masih di bawah umur, maka orang tua yang terlibat, tegasnya, dapat diseret ke ranah pidana.

“Kita seret orang tuanya ke ranah pidana juga boleh kalau dia membiarkan itu” tukasnya.

Saat ini, DP2KBP3A tengah melakukan road show di 10 kecamatan yang ada di Lobar, untuk mengumpulkan  seluruh kepala desa di tiap kecamatan, untuk membuat surat himbauan dan melakukan deklarasi terkait pelarangan pernikahan dini di Lombok Barat.

“Cukup satu kali kita berbicara melalui kepala desa, jadi tidak ada lagi alasan kepala desa tidak mengetahui aturan. Jadi ketika ada pelanggaran maka sudah berhadapan dengan hukum” tandasnya.

Hal tersebut, dikatakannya sebagai upaya memberi efek jera. Karena pernikahan dini ini tidak hanya berdampak pada kesehatan dan psikologi yang bersangkutan. Tetapi juga berdampak terhadap berbagai aspek seperti pendidikan, maupun berkas kependudukan.

Dirinya mengaku, walaupun kejadian ini menjadi sebuah kabar yang negatif, tetapi bisa mengarah pada hal yang positif.

“Ini kita diingatkan supaya tidak terlena dengan aturan yang sudah kita buat, tetapi justru lemah didalam pengawasan” pungkas Erni.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer