*
Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Brimob, dan Kejari Lotim, berhasil mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis brem dan tuak.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Lotim, Sunrianto menjelaskan bahwa Opgab Yustisi Trantibum tersebut rutin dilaksanakan setiap empat bulan sekali. Hal itu dilakukan dalam menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Perda Nomor 8 Tentang larangan memproduksi miras.
“Maka dalam menegakkan Perda tersebut kita lakukan opgab secara rutin,” jelasnya saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (23/09/2021).
Dalam Operasi Yustisi kali ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras tradisional. Miras tersebut berhasil didapatkan dari para penjual miras. Dari pengakuan penjual miras, bahwasanya barang haram tersebut didapatkan dari luar daerah kemudian akan dijual kembali ke wilayah Lotim.
“Pelaku dan BB miras sudah kita amankan, nantinya pelaku akan kita sidak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain mengamankan miras dari para penjual, Opgab Yustisi tersebut juga mengincar para pelaku asusila yang ada di kos-kosan atau bahkan di penginapan. Akan tetapi dari sekian penginapan dan kos-kosan yang dilakukan sidak, tidak ada tindak asusila yang ditemukan.
“Kalau untuk perbuatan asusila masih belum kita dapati sampai saat ini,” tutupnya.