Mataram (Inside Lombok) – Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat siap melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2019 yang memerintahkan agar menyetorkan deposito uang jaminan sebesar Rp1,5 miliar.
“Semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berkantor pusat di NTB sanggup melaksanakan regulasi tersebut. Kalau yang berkantor cabang di NTB, sudah diurus sama pusatnya di Jakarta atau provinsi lain,” kata Ketua Apjati NTB H Muhammadun, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain memerintahkan kenaikan nilai deposito uang jaminan dari sebelumnya Rp500 juta menjadi Rp1,5 miliar, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga memerintahkan agar P3MI menyimpan modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan sebesar Rp5 miliar. Sebelumnya hanya Rp3 miliar.
Seluruh P3MI di Indonesia wajib menyesuaikan persyaratan tersebut paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya peraturan atau batas akhir 2 Januari 2020.
Muhammadun menegaskan jika P3MI tidak mematuhi peraturan pemerintah pusat tersebut, maka sura izinnya bisa dicabut dan tidak boleh melakukan perekrutan serta penempatan calon pekerja migran Indonesia.
“Jadi mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan, kalau tidak mau izinnya dicabut,” ujarnya.
Menurut dia, modal setor dan deposito uang jaminan bisa disetor ke semua bank pemerintah dan tidak hanya di satu bank pemerintah seperti aturan sebelumnya.
Sebanyak 50 P3MI anggota Apjati NTB, yang terdiri dari delapan perusahaan yang berkantor pusat di NTB, dan 42 perusahaan yang berkantor cabang di NTB, sudah melakukan pertemuan membahas upaya mematuhi regulasi pemerintah pusat tersebut.
Muhammadun menegaskan, bagi anggota Apjati NTB, khususnya yang berkantor pusat di NTB, sudah diimbau untuk berkoordinasi jika ada masalah yang sekiranya menjadi kendala dalam mematuhi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Apjati NTB juga siap memfasilitasi dengan pihak perbankan, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait dengan dana talangan penambahan deposito uang jaminan sebesar Rp1 miliar.
“Kalau ada P3MI yang berkantor pusat di NTB tidak sanggup, solusinya bisa merger atau menggabung dua atau tiga perusahaan. Bisa juga meminjam dana dari bank dan BRI siap untuk itu,” katanya. (Ant)