Lombok Barat (Inside Lombok) – Masa kampanye para peserta pemilu 2024 sudah dimulai. Pada masa kampanye ini banyak Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) maupun caleg yang di pasangan di pohon-pohon yang ada di pinggir jalan di Lombok Barat.
“Saya berharap juga pemasangan APK ini harus pada tempatnya,” tegas Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat ditemui di kantornya, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Regulasinya kata Rizal sudah jelas dalam SK 235 KPU, para Caleg telah diimbau untuk tidak memasang APK di pohon. Bawaslu menekankan kepada para calon yang berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang untuk menaati regulasi yang ada salah satunya aturan terkait pemasangan APK.
“Nah terhadap APK yang sudah dipasang, itu harusnya disosialisikan atau disampaikan kepada KPU terlebih dahulu, berapa ukuranya dan segala macam. Karena itu akan menyangkut dana kampanye,” terang dia.
Dari laporan tersebut, pihaknya dapat mengakumulasikan berapa dana kampanye yang sudah dikeluarkan oleh masing-maisng parpol maupun caleg yang bersangkutan.
“Itu akan diinput dalam aplikasi Sikadeka namanya, itu aplikasi KPU. Dan itu juga mudah-mudahan bisa kami akses nanti,” imbuhnya.
Rizal menegaskan tetap memberikan teguran kepada caleg atau parpol terkait. Apakah yang bersangkutan akan menurunkan sendiri APK yang dipasang tidak pada tempatnya tersebut atau akan diturunkan paksa oleh petugas.
“Karena sudah masuk masa kampanye, saya akan bersurat kepada Satpol PP dan Kepolisian untuk membantu kita dalam menangani hal-hal yang seperti ini,” pungkasnya.
Karena dia mengakui, semua pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye ini akan ditindak dengan tegas. (yud)