Lombok Tengah (Inside Lombok) – Muncul indikasi kejahatan lingkungan atas perusakan area pohon mangrove di penataan zona timur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Indikasi ini muncul karena teluk yang menjadi tempat tumbuh mangrove hendak direklamasi, untuk merealisasikan rencana pembangunan dan penataan destinasi pariwisata di wilayah Pantai Tanjung Aan oleh pihak pengembang dan pengelola lahan.
Pantauan Inside Lombok di sekitar lokasi penataan Pantai Tanjung Aan sebuah alat berat dan sebuah truk terlihat sedang mengangkut tanah untuk menimbun di dekat pohon mangrove. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Loteng, Lalu Firman Wijaya mengatakan pembangunan yang dilakukan itu sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan terkait dengan reklamasi itu sudah diperhatikan.
“Itu sudah diuji ya, reklamasi itu sudah dipertimbangkan,” ujarnya saat menghadiri proses pengosongan lahan di Pantai Tanjung Aan, Selasa (15/7). Menurut Firman, reklamasi tersebut sudah sudah dipertimbangkan seberapa banyak yang akan direklamasi dan seberapa banyak yang akan dibiarkan dan sudah tertuang dalam AMDAL. Kendati pohon mangrove yang sudah tumbuh akan menjadi korban reklamasi.
“(Pohon mangrove, Red) Tidak akan menjadi korban kalau sudah di-AMDAL. Ini kan sudah diuji AMDAL-nya, kalau AMDAL sudah terbit semua aspek yang ada di situ sudah dipertimbangkan,” katanya.
Firman menyebut, dengan ada pembangunan di lokasi tersebut dengan mengorbankan pohon mangrove yang sudah tumbuh di lokasi bisa diganti dengan car lain. “Itu ada cara lainnya apakah itu akan diganti, saya tidak tau detailnya tapi yang dapat saya pastikan (pembangunan itu) sudah ada AMDAL nya,” tandasnya. (fhr)