Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus gugatan terhadap aset (lahan) milik pemerintah daerah kembali terjadi. Saat ini gugatan itu mengarah pada lahan yang menjadi kantor desa Beleke, kecamatan Gerung. Namun, masyarakat setempat siap pasang badan dan berikan dukungan penuh agar Pemdes dapat memenangkan sengketa itu.
“Sebenarnya yang menggugat ini orang Beleke, tapi sudah tinggal di KLU. Dia menggugat tanah ini dan menyebut ini merupakan tanah waris yang bersangkutan” ungkap Camat Gerung, H. Mulyadi, saat ditemui di kantor desa Beleke, akhir pekan kemarin.
Dia menyebut, jika ditelaah berdasarkan fakta yang ada bahwa kantor desa tersebut dibangun sejak tahun 1954 oleh kepala desa pertama. Sehingga ia mempertanyakan jika memang begitu, mengapa lahan kantor desa itu tidak digugat sejak awal.
“Dan ini gugatan ke-dua masuk tahun 2021 ini dan yang digugat itu Pemda. Sehingga sudah kami serahkan lewat kepala bagian hukum dan sudah disidang” terang dia.
Kendati memang dalam sporadik lahan milik yang bersangkutan bahwa tanah miliknya ada sekitar 3,5 are. Yang berlokasi di sebelah selatan kantor desa. Dengan batasan sebelah utaranya adalah kantor desa tersebut.
“Padahal dia sudah nenyatakan (dalam sporadik) bahwa batas-batas sebelah utaranya adalah kantor desa” tagesnya.
Sehingga hal itu yang menguatkan Pemda untuk mempertahankan. Serta masyarakat Beleke pun menyatakan siap pasang badan untuk memprtahankan aset tersebut.
Dirinya menuturkan bahwa pada kasus sebelumnya, yang bersangkutan pun sudah sempat diproses secara hukum karna pernah melakukan pengerusakan terhadap salah satu Polindes yang ada di sebelah selatan kantor desa yang juga diklaim sebagai lahan miliknya.
“Masyarakat kami, termasuk para tokoh siap mempertahankan kantor desa ini dan sudah dipasangkan spanduk sebagai bentuk dukungan” ujar Camat Gerung ini.
Sementara itu, desa sudah memiliki catatan, kemudian sporadik. Namun, diakuinya hingga saat ini lahan itu memang belum bisa disertifikatkan. Di mana lahan yang menjadi lokasi kantor desa Beleke itu memiliki luas sekitar 4 are.
Bahkan yang digugat tidak hanya lahan tempat berdirinya kantor desa itu saja. Tetapi juga lahan milik warga yang berada di sebelah utara kantor desa itu dengan luas sekitar 3 are.
“Jadi total yang digugat itu sekitar 9 are lebih. Jadi menurut dia itu luas tanah keseluruhan 12,5 are dan dia punya 3,5 are. Jadi sisanya itu yang dia gugat” tandas Mulyadi.
“Bahkan dia sudah mensertifikatkan tanahnya tapi ada pencegahan dari keluarganya yang merupakan mantan Kades pertama” tuturnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam mengatakan bahwa sidang setempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 29 April kemarin untuk melihat secara langsung batas tanah yang menjadi sengketa tersebut.
Nuralam Menuturkan, dalam gugatannya yang bersangkutan bahkan menggugat Pemerintah Desa Beleka sebagai tergugat ntuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta terhitung sejak tahun 1970. Selain itu pihak penggugat itu juga melayangkan gugatan berupa ganti rugi moril sebesar Rp 2 miliar.
“Kami tentu akan berjuang dengan maksinal untuk menghadapi gugatan ini dan sudah kita siapkan juga bahan untuk menghadapi gugatan ini” tegas Kabag Hukum Pemda Lobar ini.
Masyarakat setempat pun memberikan dukungan penuh terhadap Pemdes Beleke untuk menghadapi dan memenangkan sengketa ini. Menurutnya keberpihakan itu ditunjukkan karena warga yakin bahwa tanah itu merupakan aset milik desa.
“Selain memasang spanduk, dukungan itu juga mereka tunjukan dengan hadir secara langsung saat sidang setempat yang berlangsung jumat 29 April 2021 lalu” tandasnya.