25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaAturan Batas Usia Pembelian Rokok di Indonesia Perlu Ditegaskan Kembali

Aturan Batas Usia Pembelian Rokok di Indonesia Perlu Ditegaskan Kembali

Mataram (Inside Lombok) – Yayasan Jantung Indonesia (YJI) menyoroti peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang rokok. Di mana, dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tentang batasan usia pembeli.

“Anak SD ke toko beli rokok, ke warung beli rokok. Padahal di negara-negara lain ASIA Tenggara itu sudah menjalankan aturan bahwa anak di bawah umur dilarang membeli rokok. Setiap yang membeli rokok itu harus menunjukkan KTP,” kata Ketua YJI, Annisa Pohan Yudhoyono Minggu (28/7) malam.

Ia mengatakan aturan tersebut saat ini masih belum berjalan dengan maksimal di Indonesia. Padahal dalam PP tersebut diatur juga tentang batasan usia pembeli hingga pengaturan jarak penjualan dan iklan dari sekolah. “Aturan ini di Indonesia saja yang belum ada. Se Asia Tenggara lainnya sudah. Itu aturannya sudah ada sejak tahun lalu,” katanya.

Ia mengatakan, untuk menjalankan aturan tersebut perlu keterlibatan pemerintah daerah. Dimana, pemda diharapkan membuat aturan turunan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Dengan adanya aturan tersebut, maka ada payung hukum yang menjadi acuan untuk mengimplementasikannya di lapangan. “Kami perlu kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda dan untuk mengimplementasikannya hal tersebut,” katanya.

Ia mengharapkan, implementasi di lapangan berupa pembatasan pembelian rokok bagi anak-anak. Misalnya, jika ada anak-anak di bawah umur membeli rokok maka pedagang harus menunjukkan KTP-nya. “Jadi ada anak-anak membeli rokok maka harus menunjukkan KTP nya. Sehingga tidak boleh dijual sembarang,” ungkapnya.

Saat ini banyak banyak anak-anak yang membeli rokok juga untuk orang tuanya. Tidak itu saja, akses pembelian rokok di Indonesia ini sangat mudah sehingga siapa saja bisa membelinya. “Mudah akses membeli rokok jadi anak kecil juga dengan mudahnya mengkonsumsi rokok,” katanya.

Ditambahkan Annisa, semua jenis rokok baik konvensional maupun elektrik sama bahayanya. Namun secara khusus, penggunaan rokok elektrik ini lebih berbahaya. “Rokok elektrik ini banyak menyerang anak-anak itu yang akan menjadi PR YJI menyuarakan hal ini,” tegasnya.

Pembatasan pembelian rokok bagi anak-anak ini sebagai salah satu antisipasi penderita penyakit jantung. Karena saat ini di Indonesia penyakit jantung banyak diderita oleh usia-usia produktif.

“Penyakit jantung di Indonesia bukan lansia tetapi generasi muda. Yang nomor satu penyakit jantung itu 25 – 34 tahun. Kita harus mulai gaya hidup sehat. Jauhi rokok, teratur olahraga dan tensi secara rutin,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer