31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaAturan BSU Rp1 Juta Bagi Pekerja Masih Tunggu Pendoman

Aturan BSU Rp1 Juta Bagi Pekerja Masih Tunggu Pendoman

Mataram (Inside Lombok) – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digelontor oleh pemerintah. Bantuan diberikan sebesar Rp1 juta bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun mekanisme pencairannya di tingkat daerah masih menunggu pedoman yang jelas dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan terkait program subsidi gaji sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI maupun Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko).

“Kami tentunya menyambut baik program ini. Setelah keluar petunjuk teknisnya dari kementerian, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan ini dapat memenuhi persyaratannya,” ujar I Gede Putu Aryadi, Senin (11/4).

Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta ini memiliki kriteria tertentu. Artinya, tak semua pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini. Subsidi yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

“Pemerintah masih membahas mekanisme pemberian bantuan. Dipastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan diumumkan sebentar lagi,” tuturnya.

Program pemerintah pusat, terlebih lagi program subsidi upah ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dan kenaikan minyak goreng serta bahan pokok lainnya. Kendati mekanisme penyalurannya seperti apa masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini, diharapkan sesegera mungkin sudah keluar aturannya.

“Ini kan arahnya baru-baru, kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan itu untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Sebagai informasi, bantuan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja. Bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19. Penyaluran BLT ini pun sebagai cara pemerintah untuk melindungi masyarakat yang terkena imbas kenaikan harga komoditas dan inflasi. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer