28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaAwas! Kosmetik Ilegal Masih Marak Beredar di NTB

Awas! Kosmetik Ilegal Masih Marak Beredar di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Kosmetik menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat untuk mempercantik diri. Karena permintaan yang cukup tinggi, banyak oknum nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjual kosmetik Ilegal yang justru membahayakan. Peredaran kosmetik ilegal di NTB sendiri dari tahun ke tahun semakin marak.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mencatat persentase sarana yang menjual kosmetik ilegal dan bahan berbahaya meningkat sebesar 48,78 persen. Dibandingkan hasil aksi penertiban terakhir di 2019, temuan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebesar 30,28 persen. Telah diperiksa 41 sarana dari distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik di kabupaten/kota se-Pulau Lombok.

“21 sarana memenuhi ketentuan 51,22 persen dan tidak memenuhi ketentuan 48,78 persen,” ujar Kepala BBPOM Mataram, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam konferensi persnya, Jumat (29/07).

Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online. Lantaran penjual secara online lebih mudah dibanding offline. Terlebih masyarakat banyak tergiur dengan harga yang murah dan hasilnya cepat. Padahal itu membahayakan bagi kesehatan, lantaran masih tertanam mindset masyarakat terutama perempuan “cantik itu harus putih”.

“Persepsi masyarakat kita soal cantik itu harus putih, ini artinya pemahaman masyarakat kita yang masih kurang. Padahal kosmetik yang dipakai berbahaya dan ilegal,” tuturnya.

Maka dari itu pihaknya terus mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kosmetik ilegal itu berbahaya dengan memberikan edukasi. Apalagi memberikan penawaran dengan harga murah.

“Selain edukasi, kita juga melaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan bahan berbahaya,” katanya.

Kegiatan ini dilakukan bersama-sama lintas sektor terkait seperti Dinas Perdagangan NTB, Satpol PP NTB, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan kepolisian. Sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Sementara itu, adapun jumlah temuan yang diperoleh BBPOM sebanyak 3.229 pcs. Dengan rincian, sebanyak 136 item atau 1.537 pcs merupakan produk kosmetik dalam negeri (38, 97 persen). Serta ada 213 item atau 3.214 pcs merupakan produk kosmetik luar negeri (61, 03 persen). Dengan nilai ekonomi masing-masing sebesar Rp 29,210 juta dan Rp 49,259 juta.

“Yang dari luar negeri atau impor kebanyakan dari China, Korea dan India. Kalau ditotal nilai keekonomiannya mencapai Rp 78,469 juta meningkat hingga 300 persen dibanding tahun 2019 sebesar Rp 22,853 juta,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer