25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaAwik-Awik Dusun Belunsuk Kuripan Timur, Warga yang Selingkuh akan Diasingkan

Awik-Awik Dusun Belunsuk Kuripan Timur, Warga yang Selingkuh akan Diasingkan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dusun Belunsuk yang terletak di perbatasan Desa Kuripan Timur, Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah punya awik-awik khusus untuk mengatur perilaku sosial warga masyarakatnya. Salah satu aturan awik-awik itu berkaitan dengan larangan warga masyarakat setempat, baik perempuan maupun laki-laki, untuk berselingkuh.

Larangan saling bermain mata dan rasa dengan suami atau istri sesama warga di sana ini disebut untuk menghindari terjadinya potensi konflik sesama warga yang bisa mengusik ketentraman di dusun tersebut. Bahkan, ada hukuman sosial pengasingan hingga denda yang mengintai siapapun yang melanggar awik-awik tersebut.

Kadus Belunsuk, Mujiburrahman menuturkan sebelumnya sempat ada kasus perselingkuhan antar warga yang sudah sama-sama memiliki pasangan di dusun itu. Alhasil, pasangan itu diasingkan dari dusun tersebut sekitar 5 tahun dan diminta membayar denda. “Kalau sampai berat (kasusnya) sampai berhubungan badan dan ada bukti yang konkret, itu (hukumannya) 10 tahun diasingkan dan denda Rp10 juta,” tegasnya saat ditemui di rumahnya beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, hukuman ini berlaku bagi masyarakat yang melanggar dan statusnya sudah berumah tangga. “Kita antisipasi ini yang ganggu istri orang. Sudah lima yang kita asingkan karena itu,” tuturnya.

Awik-awik itu pun telah dibuat sejak 2000 silam dan sejauh ini diakuinya tak ada protes dari warga setempat. Awik-awik itu juga dirumuskan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat, bersama warga setempat. Itu pun melingkupi aturan larangan mabuk-mabukan bagi warga di sana. “Kita kumpulkan tokoh-tokoh di sini, untuk memberantas hal-hal seperti itu, ya kita bikinkan awik-awik,” jelasnya.

Kendati saat awal dibentuk, kata dia, memang belum ada sanksi yang mengikat bagi warga yang melanggar. Namun, sanksi pengasingan itu akhirnya disepakati sejak tahun 2015 lalu. “Kalau sanksi berat itu diasingkan selama 10 tahun dengan denda Rp10 juta, dan yang sanksi sedang itu dihukum selama 5 tahun,” imbuhnya.

Jika ada warga yang ketahuan melanggar, maka yang bersangkutan disebutnya akan sadar diri dan keluar dari dusun tersebut sesuai dengan jenis pelanggarannya, apakah ringan, sedang maupun berat. “Kalau sudah selesai hukumannya, dengan sendirinya akan kembali, dan kita permaklumkan di masyarakat bahwa dia sudah selesai (menjalani pengasingan). Jadi bisa kembali sebagai warga sini, masuk banjar lagi,” terangnya.

Tetapi kata dia, jika yang bersangkutan masih dalam masa hukuman pengasingan. Maka musibah apapun yang terjadi di keluarganya yang ada di Dusun Belunsuk, yang bersangkutan tetap tak dibolehkan datang. “Kita buat awik-awik ini untuk menjaga-jaga, antisipasi. Agar jangan sampai ada lagi warga yang sudah berumah tangga, mau (suka, Red) dengan pasangan tetangga atau teman sekampungnya,” lugas dia.

Sehingga satu-satunya jalan yang dirasa efektif untuk mengikat dan menjaga sikap masyarakat setempat adalah dengan dibuatnya awik-awik tersebut. Jika dulu saat teknologi belum secanggih saat ini, minimal harus ada tiga orang sebagai saksi atas apa yang dituduhkan bila memang ada warga yang melanggar.

“Tapi kalau sekarang kan zaman sudah canggih, ada media sosial segala macam. Ada tahun 2021 itu kejadian, terus ada yang kirim video ke istri yang bersangkutan dan lapor ke kami,” bebernya. Diakuinya, sejak ada awik-awik tersebut, masyarakat dusun setempat bisa lebih tenang dan menghindari potensi konflik. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer