25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBadan Pemeriksa Keuangan Mendapatkan Beberapa Temuan saat Uji Petik di Lotim

Badan Pemeriksa Keuangan Mendapatkan Beberapa Temuan saat Uji Petik di Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 24 catatan hasil Uji Petik Pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020 untuk Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Menanggapi hal tersebut, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy ingatkan agar mengoptimalisasi pengawasan internal.

Menurut Sukiman, temuan BPK tersebut sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan temuan tersebut sudah diklarifikasi oleh masing-masing OPD. Namun demikian, bupati mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali.

“Semoga hak serupa ini tidak terulang lagi,” tegasnya saat menggelar rapat terbatas dengan sejumlah OPD, Jumat (23/04/2021).

Sukiman juga meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan BPK tersebut dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD agar tidak terjadi hal serupa. Bupati juga meminta kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar lebih ditingkatkan lagi dan tidak masuk ke dalam temuan BPK.

“Kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Adapun catatan temuan BPK tersebut yaitu penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.

Selain membahas temuan BPK, bupati kembali memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 1 Mei. Berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPN-nya.

“Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer