Mataram (Inside Lombok) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta empat partai politik (parpol) segera mengajukan dana bantuan parpol untuk tahun 2020.
“Empat parpol yang belum mencairkan dana bantuan adalah Partai Gerindra, Nasdem, PKPI, dan PPP,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Sementara 7 partai lainnya, yakni Partai Golkar, PDI-P, Berkarya, Demokrat, PAN, PKS, dan Partai Hanura telah melakukan proses pencairan.
Menurut dia, dari hasil evaluasi Bakesbangpolgadri NTB, terkait bantuan parpol, hanya parpol dari Kota Mataram yang pencairan dana bantuan parpol belum mencapai 100 persen.
“Oleh karena itu, kerja sama empat parpol untuk segera mengajukan dana bantuan sangat kami harapkan,” katanya.
Berdasarkan informasi, kata dia, empat parpol yang belum mencairkan dana bantuan parpol tersebut terkendala masalah internal masing-masing. Misalnya, terkait kepengurusan.
“Selain itu, kemungkinan sedang sibuk dengan persiapan Pilkada Kota Mataram,” katanya.
Terlepas dari semua itu, Bakesbangpol berharap kerja sama dari empat parpol tersebut untuk segera mengusulkan anggaran bantuan parpol yang telah disiapkan Pemerintah Kota Mataram.
Menurut dia, pihaknya sudah menyurati kembali empat parpol yang belum mengajukan pencairan dana bantuan, agar segera mengajukan sehingga anggaran bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Jika tidak, mereka sendiri yang akan rugi sebab anggaran akan kembali ke kas daerah. Dana bantuan parpol ini tidak bisa diakumulasi tahun berikutnya,” katanya.
Ia mengatakan, total dana bantuan parpol untuk tahun 2020 meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni dari Rp950 juta menjadi Rp1 miliar lebih.
Peningkatan alokasi dana bantuan parpol tahun ini terjadi karena adanya peningkatan partisipasi pemilih dan penambahan jumlah perolehan kursi di DPRD Kota Mataram.
Hal itu tentunya mempengaruhi jumlah pemberian dana bantuan parpol di mana bantuan parpol diberikan untuk satu suara sah sebesar Rp4.500, sehingga bantuan yang diterima parpol berbeda-beda sesuai dengan jumlah suara sah yang didapat masing-masing parpol.
Menyinggung tentang penggunaan, ia mengatakan sesuai aturan terbaru dari Mendagri sudah dirincikan secara jelas penggunaan dana bantuan parpol serta sudah tidak ada lagi ketetapan peruntukan 60 persen untuk sosialisasi politik dan 40 persen untuk operasional.
“Penggunaannya lebih leluasa, bisa untuk perjalanan dinas, sewa kantor, membeli mebel bahkan untuk gaji petugas sekretariat juga bisa. Namun, aturan peruntukan dana bantuan parpol tetap harus lebih besar untuk kegiatan sosialisasi politik,” katanya. (Ant)