Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Lombok Tengah (Loteng) menegaskan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pantai Selong Belanak masih tetap aset pemda, meski saat ini bangunanya sudah tidak ada. Pasalnya, didekat bekas bangunan TPI tersebut ada pihak lain yang sedang melakukan pembangunan.
“Kalau kita melihat wujud bangunnya sudah tidak ada, tapi masih itu statusnya aset. Kalau kaitanya dengan aset itu,” kata Kepala Dislutkan Loteng, Muhammad Kamrin belum lama ini.
Ditegaskan, terkait dengan pembangunan di sebelah timur aset milik Pemda Loteng itu tidak termasuk di dalam aset tersebut. “Saya sudah sampaikan hati-hati ada lahan TPI, kita memang belum ketemu sama yang punya (proyek) sampai mana batas lahan yang dia miliki itu kita perlu tahu juga,” ujarnya.
Dijelaskan Kamrin, bangunan TPI Selong Belanak dengan luas bangunan fisik sekitar 90 meter persegi yang dibangun pada tahun 2003 yang kurang dimanfaatkan kini sudah tidak ada lagi.
“Karena kurang dimanfaatkan sekarang fisik bangunan TPI itu sudah tidak ada tapi lahannya tetap aset kita,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah menetapkan lokasi tersebut merupakan bekas TPI dan sudah diinventarisir. Bahkan pihaknya tidak tau jika ada pembangunan di dekat aset tersebut.
“Itu aset sudah terdaftar dan diinventaris kita di dinas, tapi nanti kita akan coba ketemu dengan pemilik lahan (lokasi pembangunan,red) sampai mana batas lahan yang dia kelautan,” pungkasnya. (fhr)