32.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaBerita UtamaBanyak Galian C Tak Berizin di Lobar, Jumlah Setoran Pajak Tidak Masuk...

Banyak Galian C Tak Berizin di Lobar, Jumlah Setoran Pajak Tidak Masuk Akal

Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar melakukan pengecekan izin operasional galian C di kabupaten tersebut. Hasilnya, didapati masih banyak galian C yang belum berizin, sehingga merugikan daerah.

Kepala Bapenda Lobar, Ahmad Subandi mencontohkan, dari 14 titik galian C yang ada di wilayah Taman Ayu dan Gapuk, Kecamatan Gerung, ditemukan hanya 4 titik yang berizin. Sementara 10 titik lainnya justru tak memiliki izin.

Atas temuan itu, Bapenda Lobar akan segera memanggil para pemilik atau perusahaan galian C yang tak berizin tersebut. Di sisi lain, Subandi mengungkapkan dari empat titik yang sudah berizin dan sudah menyetorkan pajak, nominalnya justru masih tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana ada yang menyetorkan Rp400 ribu per bulan dan maksimal ada yang Rp2,7 juta.

Pihaknya menilai nominal itu terlalu kecil dan sangat tidak sesuai jika dibandingkan dengan luas wilayah yang dieksploitasi oleh mereka dan dampak lingkungan yang diakibatkan. “Saya minta makanya kepada UPT kita di Gerung untuk stay (diam) di sana melakukan uji petik, berapa sih? Karena pengakuannya (pengusaha) itu tidak sesuai. Ada yang bilang 60 dump truk sehari, ada yang bilang 10 dump truk, ada juga malah yang bilang 7 dump truk. Ini tidak masuk akal,” herannya.

- Advertisement -

Padahal jika mengacu kepada ketentuan, lanjut Subandi, pemda seharusnya menerima sekitar Rp41 ribu untuk per kubik. Hal itu yang menjadi pertanyaan pihaknya, karena jika melihat luas area yang ditambang, pajak yang mestinya disetorkan para pengusaha galian C bisa lebih dari 100 dump truk per hari. Sehingga pihaknya memilih untuk melakukan pengecekan ulang.

Subandi mengakui, jika pihaknya memang terkendala dalam pengawasan galian C ini, lantaran perizinan dan rekomendasinya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh. “Itu kendala kita, tapi setidaknya Pol PP harusnya tahu ada yang tak berizin itu ketika dia keliling pengecekan. Pol PP bisa menutupnya kalau tidak ada izin,” tegasnya.

Diakui Subandi, sejauh ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terbilang masih rendah. Bahkan hingga 30 Juli 2023 lalu saja baru mencapai satu persen dari terget Rp725 juta. Rendahnya realisasi pajak dari sektor itu pun turut menjadi atensi BPK.

“Intinya ini perlu penertiban. Kita maunya pasang portal di pintu masuk, tapi ketika berbicara itu perlu petugas dan dana operasional, kendala lagi di anggaran,” ujarnya. Kendati demikian, Subandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen bisa mencapai target PAD dari sektor tersebut. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer