Mataram (Inside Lombok) – Beberapa nama masyarakat yang terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Hal tersebut diadukan oleh masyarakat ke pihak Bawaslu, pasca adanya pencatutan beberapa data NIK KTP yang tercatat di Sipol.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth mengatakan sejauh ini di Bawaslu juga ada laporan terkait dengan nama-nama yang tercatut dalam Sipol. Pihaknya sudah melihat nama-nama tersebut, yang selanjutnya akan disampaikan ke Baswalu pusat untuk kemudian dikoordinasikan dengan KPU RI terkait kasus pencatutan nama tersebut.
“Sejauh ini kami terima enam orang dalam satu laporan. Selain itu ada dua orang pegawai di Bawaslu yang tercatut namanya,” ujar Umar saat ditemui di ruangannya, Senin (12/9).
Menurutnya, adanya pencatutan nama-nama anggota parpol tersebut lantaran proses pendaftaran partai politik dan verifikasi keanggotaannya, di mana prosesnya itu ada di KPU pusat. Artinya setiap peristiwa yang terjadi di daerah, termasuk saat pencatutan nama tersebut pihaknya diminta oleh Bawaslu pusat untuk menyampaikan ke pusat. Kalaupun untuk mencoret nama-nama yang tercatut, maka nanti dari KPU RI yang melakukan pencoretan.
“Begitu juga terhadap, misalnya ada warga yang kalau tidak setuju namanya menjadi anggota partai politik, mereka boleh membuat surat keberatan dan itu disampaikan kepada KPU yang mempunyai kewenangan melakukan pencoretan,” paparnya.
Lebih lanjut, dikatakan jika masyarakat yang tercatut nama dan NIK-nya sebagai anggota parpol tanpa merasa pernah mendaftar, tetapi mengetahui itu partai politik apa, maka bisa disampaikan ke parpol tersebut keberatannya. “Bisa mereka laporkan keberatan merusak ke partai politik itu, kalau misalnya tahu partai politiknya apa,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan nama seseorang bisa dicatut parpol. Pertama kemungkinan yang bersangkutan memang pernah mendaftarkan diri menjadi anggota partai politik, kemudian begitu keluar sebagai anggota tidak diikuti dengan menarik keanggotaannya di partai politik tersebut. Kedua, bisa jadi diambil NIK-nya kemudian dimasukkan kedalam Sipol dan menjadi anggota partai tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan keberatan.
“Itu kemungkinan yang bisa terjadi. Kemungkinan itu kapan bisa diuji? Dia bisa diuji nanti pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Kalau pada saat di verifikasi keanggotaannya ternyata dia menyatakan tidak mau menjadi anggota partai politik itu maka akan dicoret oleh KPU,” jelasnya.
Sementara itu, adanya pencatutan nama tanpa adanya persetujuan tidak masuk dalam tindakan pidana. Bahkan di dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Pencatutan nama itu memang tidak di kenal di UU 7 tahun 2017. Tapi bisa melapor ke Bawaslu, kalau memang keberatan, karena keberatan seseorang maka menjadi masalah,” tuturnya. (dpi)