25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBawa 100 Gram Sabu ke Lombok, Perempuan Asal Sulawesi Terancam Hukuman Mati

Bawa 100 Gram Sabu ke Lombok, Perempuan Asal Sulawesi Terancam Hukuman Mati

Mataram (Inside Lombok) – Seorang perempuan asal Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi inisial A (27) diamankan Polresta Mataram setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram lebih ke NTB. Barang terlarang itu pun diketahui telah diedarkan kepada pelaku narkotika lainnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan A diduga merupakan jaringan pengedar antar provinsi. Ia pun diamankan bersama rekannya berinisial APK (30), perempuan alamat Labuapi Lombok Barat. Kemudian EAS (31) alamat Sumbawa, IM (51) Pringgasela, Lombok Timur di sebuah kos-kosan di wilayah Cakranegara.

“Di dalam kos-kosan tersebut ada 4 orang yang mana kami duga ada 3 laki-laki dan 1 perempuan. Namun setelah dilakukan upaya paksa dan akan menggeledah yang bersangkutan (A, Red) mengaku sebagai wanita,” ungkap I Made Dimas Widyantara, Selasa (6/6).

Kemudian pada saat penggeledahan tim opsnal Sat Resnarkoba meminta bantuan polwan untuk melakukan penggeledahan terhadap A. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan sekitar 64,38 gram yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan.

“Yang bersangkutan (A) punya dua KTP dengan dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan. NIK dan alamat juga sama tertera di KTP,” tuturnya. Diketahui, A membawa narkotika ini, awalnya berjumlah 100 gram lebih kemudian dipecah untuk diedarkan pada peperata pelaku lain yang juga sudah diamankan.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan 5 klip bening diduga narkotika jenis dengan berat 100,46 gram, timbangan elektrik, alat konsumsi, alat hisap, uang tunai Rp1.206.000. Berdasarkan pengakuan A bahwa sumber barang dari Jakarta, yang dikendalikan oleh seorang warga yang berada di Malaysia.

“Yang bersangkutan kami tanya siapa nama yang memberikan, apakah kenal, saudari A tidak mengenal dan hanya mendapatkan barang itu di pinggir jalan dan diserahkan,” terangnya.

Dikatakan, A baru 3 hari di Lombok dan membawa sabu-sabu yang diedarkannya melalui jalur udara atau pesawat. Modusnya, sabu tersebut dikantongi selama perjalan ke Lombok. “Ini yang masih kami herannya, bagaimana dia bawa barang itu ke Lombok. Barang ini dia genggam di tangan dan disimpan di saku celananya. Tapi masih kami selidiki lagi apakah benar jalur pesawat atau laut,” jelasnya.

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tentang Narkotika ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Serta pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer