Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lobar bantah adanya dugaan kecurangan dalam perekrutan dan pelantikan panitia pengawas kecamatan (panwascam) pemilu 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Lobar, Abrar menyebut semua peserta yang lolos seleksi dan telah dilantik, sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi.
Menurutnya, semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendaftar. Selama mereka mampu memenuhi persyaratan. “Semua orang berhak untuk mengikuti seleksi, apalagi ini kan tingkat kecamatan. Di tingkat kabupaten dan provinsi, PNS pun itu bisa ikut asalkan ada surat izin dari atasan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Semua persyaratan itu pun disebutnya sudah dilengkapi oleh para peserta yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos. Sementara, muncul gejolak dari beberapa pihak yang bahkan sempat hendak melakukan aksi atas dugaan kecurangan dalam proses seleksi panwascam di Lombok Barat.
“Nah dari juknis (petunjuk teknis) yang dikirimkan ke kita bahwa nilai itu (pengumuman hasil seleksi) datang dari provinsi, tapi kita yang umumkan yang enam besar itu,” tuturnya.
Setelah itu, dalam seleksi wawancara, para peserta yang lolos seleksi hingga enam besar yang disebut ada dari staf desa dan Kadus, di mana dalam ketentuannya mereka diharuskan memilih salah satu. “Dengan cara bisa mengundurkan diri, atau dia cuti sementara dari tempat kerjanya. Dengan dibuktikan surat secara administrasi bahwa dia sudah mengundurkan diri,” bebernya.
Mengenai bagaimana balasan dari surat pengunduran diri atau izin cuti yang diajukan yang bersangkutan di tempat kerjanya, Abrar mengaku bahwa itu diluar kendali pihaknya. “Walaupun nanti di pertengahan jalan dia tidak diizinkan untuk cuti dan sebagainya, maka kita akan tinjau kembali. Mungkin ada PAW dan sebagainya,” papar dia.
Menyikapi adanya beberapa kritik terkait nilai seleksi panwascam tersebut tidak ditempelkan secara terbuka, ia menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan juknis dalam regulasi. “Karena memang sudah kita dilindungi di Perbawaslu 10 tahun 2019, bahwa nilai panwascam itu tidak dipublikasi. Yang jelas mereka (peserta) sudah melihat sendiri nilainya,” jelas Abrar.
Ia membeberkan bahwa yang dinilai curang oleh beberapa pihak yang bahkan sempat hendak melakukan aksi protes tersebut, lantaran adanya staf desa, staf pendamping desa, serta P3K yang mengikuti seleksi. “Karena walaupun kita akan tolak mereka untuk mendaftar, kemudian persyaratannya mereka lengkap, itu kan salah juga kita,” tukasnya.
Ada pun staf desa yang mengikuti seleksi berjumlah dua orang, kemudian pendamping desa yang ikut dua orang, serta satu orang peserta P3K. “Misalnya yang sebagai kadus ini dia siap mengundurkan diri dan siap membawa surat pengunduran dirinya. Atau dia akan cuti, kemudian kita tolak dia. Kan kita juga yang salah,” tandasnya. (yud)