24.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaBawaslu Loteng Ingatkan KPU Soal Lokasi Pemasangan APK

Bawaslu Loteng Ingatkan KPU Soal Lokasi Pemasangan APK

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng untuk benar-benar memperhatikan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Loteng.

Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Baiq Husnawaty mengatakan, KPU memfasilitasi pelaksanaan kampanye dengan pemasangan benner dan spanduk sesuai dengan aturan dalam regulasi kampanye.

“Sedikitnya memuat foto dan nomor urut Paslon serta memuat visi misi dan program serta partai pendukung paslon,” ujarnya, Selasa (22/10).

Dikatakan Husna, APK yang difasilitasi seperti banner dicetak sejumlah 10 buah untuk masing-masing paslon dengan total 30 banner di setiap kecamatan. Sedangkan baliho akan didistribusikan sejumlah dua buah untuk masing-masing paslon dengan total enam buah di setiap Desa.

- Advertisement -

“Kami mengimbau KPU memperhatikan pemasangan APK resmi dari KPU agar dipasang di tempat yang strategis, yang sekiranya mudah di lihat oleh masyarakat dan sesuai dengan zona yang telah ditentukan dalam SK KPU Loteng tentang zona pemasangan APK,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar KPU berlaku adil memasang APK setiap pasangan calon. Sehingga tidak ada polemik di tengah masyarakat jika ada tim paslon yang keberatan.

“Jangan ada perbedaan perlakuan terhadap APK Paslon, pemasangan harus sejajar dan ditempatkan di lokasi yang sama,” imbuhnya.

Sebagai informasi bahwa masa kampanye mulai berlangsung sejak tanggal 25 september hingga 23 Nopember 2024 mendatang.

“Sesuai aturan bahwa seluruh APK dan bahan kampanye memasuki masa tenang harus sudah dibersihkan,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer