Lombok Timur (Inside Lombok) – Belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) mengadukan nasib mereka ke DPRD Lombok Timur. Mereka menyampaikan keluh kesah terkait perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang tak kunjung memberi kepastian pemberangkatan ke negara tujuan hingga setahun lamanya, padahal uang muka sudah disetorkan.
Salah seorang CPMI asal Desa Pijot, Suriati menuturkan bahwa dirinya bersama dengan rekan-rekan CPMI lainnya telah menyetorkan uang muka pemberangkatan ke negara tujuan yakni Taiwan dengan besaran yang beragam sesuai dengan penempatan kerjanya.
“Kita dari bulan Januari 2022 sudah menyetorkan uang muka, tapi sampai saat ini masih juga belum berangkat,” terangnya pada awak media saat ditemui usai hearing di DPRD Lombok Timur, Senin (06/03).
Adapun uang muka yang disetorkan para CPMI tersebut beragam yakni dari Rp18-40 juta, tergantung jenis dan penempatan kerjanya. Mereka juga sering dijanjikan untuk segera diberangkatkan namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.
“Kalau saya kemarin menyerahkan uang muka senilai Rp35 juta dengan janji kerja di pabrik, karena ada dua pekerjaan yang dijanjikan yakni pabrik dan konstruksi,” katanya.
Para CPMI juga sering melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk menuntut janji kapan akan diberangkatkan. Namun perusahaan akan terlebih dahulu untuk melakukan perubahan perjanjian kerjasama.
“Malah kita sempat dipertemukan di BP2MI dengan perusahaan itu, tapi yang ada kita diminta untuk tanda tangan pengunduran diri,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua SBMI Lombok Timur, Usman menyampaikan adanya hearing dari para CPMI tersebut agar diharapkan pihak Disnakertrans Lombok Timur mampu memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan. Baik itu mendengarkan alasan dari pihak perusahaan terkait tak kunjung diberangkatkannya para CPMI yang sudah membayar uang muka.
“Uang muka sudah disetorkan bahkan sampai satu tahun lamanya mereka menunggu kepastian, padahal di dalam prosedur lewat dari tiga bukan saja CPMI tidak perlu melapor seperti ini melainkan Disnakertrans lah yang harus turun tangan,” kesalnya.
Sekretaris Disnakertrans Lombok Timur, Lalu Suhaimi mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar personal tersebut dapat secepatnya selesai.
“Kita akan pertemuan keduanya jika memang tak ada garis merahnya amak kami menyarankan CPMI untuk menempuh jalur hukum,” tuturnya.
Dalam hearing yang berlangsung di Kantor DPRD Lombok Timur itu sendiri belum menemukan titik terang, pasalnya Kepala Disnakertrans dan juga pihak pertemuan tidak dapat hadir sehingga akan dipanggil lagi untuk hearing selanjutnya.
“Pak Kadis masih di Malaysia, pihak perusahaan juga tidak dapat hadir maka kita akan lanjutkan ke hearing selanjutnya,” pungkasnya. (den)