Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram belum bisa menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023 mendatang. Pasalnya, penentuan UMK di Kota Mataram ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan dalam penentuan besaran UMK ini nantinya akan mengacu sesuai rumus yang sudah ditentukan. Selain itu, UMK Kota Mataram dipastikan akan lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB.
“Jadi memang kan dari regulasi itu UMK harus lebih tinggi atau sama dengan Provinsi. Nanti kita ajak dewan pengupahan untuk rapat mana yang akan disepakati dan kita usulkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh Pak Gubernur,” katanya, Kamis (1/12) pagi.
Mantan Kepala Bakesbangpoldagri Kota Mataram ini belum bisa menyebut besaran kenaikan UMK nantinya. Pasalnya saat ini, meski belum ada kenaikan, jumlah UMK Kota Mataram tahun 2022 ini sudah lebih besar dari UMP 2023. Di mana, jumlah UMK Kota Mataram 2022 yaitu sebesar Rp2,4 juta lebih. Sedangkan UMP Provinsi NTB 2023 hanya Rp2,3 juta lebih.
“Kalau Provinsi NTB itu naik 7,44 persen. Kalau kita belum bisa saya berani pastikan. Karena nanti kita lihat variabel-variabelnya,” katanya.
Dalam menentukan UMK ini dengan melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka tenaga kerja yang terserap dan sejumlah penentu lainnya. “Ada kita dikasih ring ya, seperti tidak boleh lebih dari 10 persen,” ucapnya.
Rudy menegaskan, pihaknya belum mendapatkan jumlah usulan kenaikan dari asosiasi. Nantinya, dari rapat koordinasi yang akan digelar Jumat (2/12) besok, bisa diketahui jumlah kenaikan UMK Kota Mataram 2023 mendatang.
“Makanya besok pada saat rapat dengar dari asosiasi, pengusaha maupun dari serikat. Setelah itu baru kita musyawarah untuk ajukan ke Pemprov NTB,” pungkasnya. (azm)