26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBelum Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Sekotong, Penyidikan Masih Terus...

Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Sekotong, Penyidikan Masih Terus Berlanjut

Mataram (Inside Lombok) – Penyidikan atas tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh S, warga Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terhadap anaknya sendiri masih terus berlanjut. Polda NTB sebagai pihak yang menangani kasus itu sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk kekasih korban (anak S, Red) yang belakangan disebut oleh beberapa pihak sebagai pelaku sebenarnya dari tindak asusila itu. Meski begitu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol, Arman Asmara Syarifudin menekankan dari Ditreskrimum Polda NTB sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

“Sampai hari ini belum ada dinyatakan tersangka, apalagi ditangkap,” tegas Arman, Senin (24/7). Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya pihak yang mengaku telah mengamankan seseorang yang diduga kekasih korban sekaligus pelaku sebenarnya dari tindak asusila itu.

Pengamanan yang mengklaim adalah perwakilan dari MataPena, sebuah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan di Lombok Barat. Ketua MataPena, Mangkubumi Kahuripan di salah satu pemberitaan mengaku bergerak menyelidiki kasus itu lantaran merasa prihatin atas persekusi yang dialami S.

Menanggapi hal tersebut, Arman menegaskan bahwa pihak kepolisian dalam menetapkan ataupun mengamankan terduga pelaku sesuai dengan tahapan. Artinya tidak bisa dilakukan oleh pihak lainnya tanpa adanya alat bukti dan tahapan yang jelas.

“Kalau yang ditangkap merasa dirinya tidak bersalah dan merasa dicemarkan (nama baiknya) dan sebagainya laporkan ke polisi,” ucapnya. Ditegaskan Arman, prosedur yang dijalan oleh pihak kepolisian sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada.

Penetapan tersangka disebutnya harus melalui standar operasional prosedur yang jelas, apakah yang bersangkutan tersangka atau tidak, sehingga tidak bisa asal mengamankan orang. Untuk pengamanan seseorang tersangka, mulai dari penyelidikan, pengumpulan informasi, kesaksian.

“Baru naik tahap sidik, pengumpulan alat bukti, dilaksanakan gelar perkara. Menentukan tersangka, kemudian dipanggil. Apabila dia tidak datang sekali dua kali dipanggil, bisa dilaksanakan kegiatan penangkapan dan menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga dan penyitaan barang bukti, kan begitu tahapannya jelas,” bebernya.

Saat ini saksi yang diperiksa dugaan asusila baru tujuh orang, termasuk saksi korban. Sedangkan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap S sudah lima orang yang diperiksa. Nantinya pemeriksaan akan terus berkembang dengan pemeriksaan intensif dan lebih lanjut kepada orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut, ditambah dengan alat bukti. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer