Lombok Barat (Inside Lombok) – Berbanding terbalik dengan para ASN, pejabat pemerintah, serta dewan yang THR (Tunjangan Hari Raya) sudah dicairkan pekan lalu, para tenaga kontrak dan guru honorer justru gigit jari menjelang Lebaran ini. Lantaran mereka tidak memperoleh THR layaknya para ASN dan pejabat lainnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN, pensiunan, penerima pensiunan, serta penerima tunjangan untuk tahun 2021. Di mana THR bagi kepala darah, pimpinan, serta pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam pasal 3 dalam PP tersebut.
Kondisi para guru honorer dan tenaga kontrak itu pun diakui oleh Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi karena harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Sementara dalam regulasi itu, belum ada payung hukum yang menaungi pembagian THR bagi para guru honorer dan tenaga kontrak tersebut.
“Pembayaran THR ini kan ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya, sedangkan dalam regulasi itu belum ada yang mengatur soal pembagian THR bagi guru honorer dan tenaga kontrak,” terangnya, belum lama ini.
Sehingga Ketua DPRD Lombok Barat, Hj. Nurhidayah menyinggung perlunya tiap OPD peka terhadap para stafnya, terutama yang kontrak maupun guru honorer.
“Kalau untuk ASN dan pejabat pemerintah kan sudah ada regulasi untuk THR nya, berbeda dengan tenaga kontrak dan honorer” sebutnya.
“Oleh karena itu pentingnya kepekaan dari tiap-tiap OPD ini” tegas politisi perempuan dari Gunungsari ini.
Lantaran bila hal itu harus diakali melalui regulasi, untuk saat ini belum ada celah. Sehingga pentingnya tiap OPD untuk lebih memikirkan nasib karyawannya. Namun kata dia, ke depan dipastikan akan dicarikan celah dalam regulasi supaya para honorer dan tenaga kontrak ini dapat memperoleh THR.
“Tapi nanti hal itu lagi-lagi harus disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran daerah” imbuhnya.
Karena di luar hal itu, Pemda juga harus menganggarkan untuk menjamin BPJS kesehatan gratis kepada para tenaga kontrak tersebut. Sehingga ia sangat berharap, para tenaga kontrak dan guru honorer ini jangan sampai luput dari perhatian pemerintah. Terutama OPD terkait tempat ia bekerja.