28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBelum Bayar Utang Program Rp11,4 Miliar, Pemda dan BPPD Loteng Digugat Perdata

Belum Bayar Utang Program Rp11,4 Miliar, Pemda dan BPPD Loteng Digugat Perdata

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) mendapat gugatan perdata terkait kasus wanprestasi, yaitu belum dibayarkannya program pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di 60 Desa Wisata. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Praya oleh PT. ISIS Megah Mandiri dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Pya.

Kuasa Hukum PT. ISIS Megah Mandiri, Sahlan M Saleh mengatakan pemasangan PJUTS di 60 Desa wisata masing-masing di enam titik dan 50 kaos dibagikan di semua desa wisata. Meski pengerjaan program tersebut telah diselesaikan, hingga saat ini pihak tergugat belum ada itikad baik untuk melakukan pembayaran.

Diterangkan, dalam kasus ini BPPD Loteng selaku pemberi kontrak dengan nomor 028/19/Kontrak/2020 dengan nilai Proyek PJUTS Rp8,4 miliar dan pengadaan baju kaos untuk desa wisata senilai Rp3 miliar.

“Saya menggugat Bupati dan BPPD Loteng karena wanprestasi, di mana BPPD Loteng selaku badan yang dibentuk Pemda telah melaksanakan pengerjaan pemasangan PJUTS dan kaos senilai Rp11,4 miliar, tapi tidak dibayarkan kepada klien kami. Pengerjaan itu dilaksanakan di 60 desa wisata di Loteng,” katanya di PN Praya, Rabu (28/9/2022).

Namun hingga batas kontrak berakhir pada 18 April 2021, pihak pemberi kontrak belum melakukan upaya pembayaran kepada kliennya hingga dengan saat ini. “Kita menyeret Pemda supaya segera bertanggung jawab. Kami memiliki bukti dan segala macamnya dan saat ini kami tuntut, karena pekerjaan semua sudah selesai dikerjakan,” tegas Sahlan.

Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan pembayaran kepada Pemda maupun BPPD Loteng. Namun hanya dijanjikan saja, tanpa ada keterangan yang jelas. Ironisnya pihaknya menduga bahwa tidak mungkin pemda tidak mengetahui program tersebut, karena kepala desa yang terdaftar telah menandatangani berkas serah terima.

“Klien kami secara sah telah melakukan pekerjaan dan harus menerima pembayaran dong,” ujar Sahlan. Pihaknya pun menuntut kelembagaan BPPD dan dan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati yang mengesahkan lembaga BPPD tersebut agar bertanggung jawab.

“Kami meminta untuk membayarkan program tersebut, Karena klien kami ini berkontrak dengan BPPD yang dibentuk oleh Pemda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lantan, Erwandi mengatakan pihaknya sebagai salah satu yang menerima program tersebut. Di mana pemasangan PJUTS di Desa Lantan telah dilakukan di lima lokasi pada 2021 lalu.

“Iya benar kami sudah tanda tangan berita acara. Namun hanya berita acara serah terima PJUTS sejumlah 5 unit saja. Soal kaos desa wisata itu tidak ada,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua BPPD Loteng, Ida Wahyuni yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan ia tidak mengetahui mengenai kasus tersebut. “Saya tidak tahu, tanyakan kepada yang bersangkutan, ini sudah lama,” katanya singkat. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer