Mataram (Inside Lombok) – Kasus mantan ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng), Ida Wahyuni alias IW terus berlanjut. Penyidikan kasus penggelapan peminjaman kendaraan roda empat dan penipuan tiket MotoGP telah selesai dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan untuk kasus penggelapan peminjaman kendaraan roda empat yang dilakukan IW sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 24 November 2022.
“Kasus penggelapan mobil rental, sudah dilakukan tahap 2 pada tanggal 24 November yang lalu. Barang bukti yang diserahkan 2 mobil Inova dan surat-surat lainya,” ujar Artanto, Senin (28/11).
Pada kasus penggelapan mobil rental dilakukan penahanan. Di mana kasus penggelapan mobil yang dilakukan IW merugikan korbannya hingga Rp26 miliar. Modus yang dipakai IW adalah dengan sengaja meminjam mobil kepada korban, kemudian menjual mobil yang dipinjam tersebut.
Mantan ketua BPPD Lombok Tengah tersebut bukan hanya dijerat kasus penggelapan kendaraan. Kasus lainnya yang sedang diperiksa adalah penipuan tiket MotoGP dengan laporan korban mengalami kerugian sebesar Rp66 juta.
Setelah dilakukan gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap berkas perkara tersangka atas kasus penipuan tiket MotoGP ini, penyidik sudah melakukan tahap satu, yaitu dengan melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa untuk diteliti.
“Untuk kasus penipuan tiket MotoGP sudah P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkap Artanto.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, maka untuk penyerahan barang bukti atas kasus penipuan tiket MotoGP akan segera diserahkan. “Penyerahan tersangka dan barang bukti segera ke JPU sambil koordinasi waktu pelaksanaanya,” ucapnya. (dpi)