Lombok Tengah (Inside Lombok) – Berkas perkara kasus penyebar video call sex (VCS) dengan korban seorang perempuan inisial ES asal Kecamatan Jonggat dan terduga pelaku inisial ME asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, telah di kirim ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan berkas kasus terkait penyebaran VCS tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Loteng karena berkas sudah lengkap. “Sudah komplit di penyidikan, namun nanti di Jaksa yang akan menyimpulkan,” katanya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Redho, dalam kasus tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pemeran perempuan. Mengingat pasal yang disangkakan merupakan pelaku penyebar video terkait perbuatan asusila yang berhubungan dengan transaksi elektronik.
“Intinya kita mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut penahanan dilakukan pada ME yang merupakan pemeran pria dalam VCS itu, lantaran ia yang menyebarkannya. Kasus ini pun disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara dan /atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam potongan video yang disebar pelaku yang menampilkan bagian-bagian intim korban yang direkam oleh pelaku melalui ponselnya saat melakukan VCS bersama korban. (fhr)