25.6 C
Mataram
Jumat, 28 Februari 2025
BerandaBerita UtamaBerpotensi Kebocoran Pajak hingga Korupsi Perizinan, KPK Soroti Sektor Usaha Tambak Udang...

Berpotensi Kebocoran Pajak hingga Korupsi Perizinan, KPK Soroti Sektor Usaha Tambak Udang di NTB

Pemerintah Provinsi NTB tengah mendorong pengelolaan sumberdaya kelautan melalui tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan daerah optimal. Sektor ini pun menjadi perhatian, lantaran berpotensi terjadi pelanggaran hukum hingga praktek korupsi di sektor perizinan tambak, sehingga muncul kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengungkap bahwa kurangnya koordinasi antar instansi terkait berpotensi memicu semua masalah itu. Dicontohkan, data DPMPTSP NTB mencatat izin tambak yang telah diterbitkan sebanyak 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10 persen) izin lingkungan yang sudah diterbitkan.

Melihat data itu, pihaknya menegaskan seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).

“Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” ucap Dian.

Dijelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.

Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34 persen dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional yang artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Sekda NTB, L Gita Ariadi mengaku konsolidasi antara stakeholder penting dilakukan terkait perizinan tambak udang dengan mengurus izin lingkungan, izin tata ruang, dan SIUP yang lengkap sehingga pengusaha dapat menjalankan bisnis dan daerah mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini. Karenanya, rapat konsolidasi telah digelar pada Kamis (27/2) kemarin.

“Kita berharap agar rapat koordinasi lanjutan ini bisa menghasilkan data akurat dan kredibel untuk dilakukan penataan izin operasi tambak di NTB,” ujar Gita di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur. (r)

- Advertisement -

Berita Populer