Lombok Barat (Inside Lombok) – Eksekusi lahan yang ada di Dusun Karang Pandai, Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri yang sudah bertahun-tahun gagal akhirnya berhasil dieksekusi, Salasa (20/12) pagi. Polisi pun mengedepankan win-win solution dalam prosesnya.
Kapolres Lobar, AKBP Wirasto Adi Nugroho menuturkan proses eksekusi lahan tersebut telah beberapa kali gagal sejak puluhan tahun silam. Alasannya, selalu menemui titik buntu dalam proses mediasinya.
Tercatat upaya eksekusi lahan tersebut sudah mulai berproses sejak tahun 1978, kemudian pada tahun 1994, 2006, dan 2019, semuanya gagal. “Selain itu juga, sebelumnya ada penolakan dari 19 Kepala Keluarga yang menempati lahan yang dieksekusi dengan luas masing-masing 48 are dan 39 are tersebut. Terdiri dari 9 rumah dan 10 lahan kosong,” terangnya, Selasa (20/12/2022).
Kata dia, pelaksanaan pengamanan yang dilakukan oleh jajarannya lebih mengedepankan cara humanis dengan mencari win-win solution. “Win-win solution di sini, dalam artian bahwa eksekusi pengadilan harus dilaksanakan, karena merupakan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Namun dalam pelaksanaannya tentunya perlu pendekatan-pendekatan yang lebih humanis,” terangnya.
Sebelum akhirnya eksekusi itu dilaksanakan, pihak terkait telah melakukan beberapa kali pertemuan di kantor Desa Banyumulek untuk mencari solusi terbaik. “Dalam pelaksanaanya, kami membantu dalam pengamanan putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Mataram tersebut. Alhamdulillah, dalam pelaksanaannya hari ini berjalan aman dan lancar, tanpa adanya satupun gesekan di Lapangan,” ujarnya.
Waka Polres Lobar, Kompol Taufik, yang memimpin langsung pengamanan eksekusi itu menyebut pihaknya tidak menginginkan terjadinya gesekan yang dapat merugikan masyarakat maupun personel kepolisian itu sendiri.
“Jadi pengamanan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak, baik itu pelaksana eksekusi dan atau pemohon. Termasuk juga tereksekusi dan masyarakat yang ada di lokasi,” terang Taufik.
Kemudian pembacaan penetapan eksekusi oleh panitera Nomor : 62 Pen.eks.Pdt/2022/PN Mtr jo Nomor 62/Pdt.g/1995/PN.MTR. kemudian Pembacaan penetapan eksekusi di lahan lainnya, Nomor : 62 Pen.eks.Pdt/2022/PN Mtr jo Nomor 62/Pdt.g/1995/PN.MTR.
Terakhir pembacaan penetapan eksekusi di obyek dua berupa lahan kosong (sawah). Dengan Nomor : 62 Pen.eks.Pdt/2022/PN Mtr jo Nomor 62/Pdt.g/1995/PN.MTR. Juga terlaksana dengan aman dan kondusif.
Adapun pemohon eksekusi salah satu warga asal Lingkungan Karang Buaya, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Sedangkan termohon eksekusi lahan di Banyumulek ini sebanyak lima orang. Empat di antaranya asal Desa Banyumulek Kediri. Sedangkan satu lainnya asal Jempong, Kelurahan Karang Pule, Kec. Ampenan, Mataram.
“Dalam pelaksanaan pembacaan tersebut tidak terdapat hambatan, maupun hal-hal yang dapat memicu benturan di Lapangan,” tutupnya. (yud)