31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBesaran BBH Dokter Internsip Disesuaikan, Wilayah NTB Kisaran Rp3 Juta

Besaran BBH Dokter Internsip Disesuaikan, Wilayah NTB Kisaran Rp3 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia untuk tahun 2023, termasuk di NTB. Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin menyebut penyesuaian ini menyusul masukan dari berbagai pihak.

Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai 2023. Menurut Budi, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internship. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” Ujar Budi dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu melalui program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan pelayanan kesehatan lainnya.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi dibagi dalam 6 kategori. Khusus untuk NTB bersamaan dengan Sumateria masuk dalam kategori empat, hasil evaluasi untuk kategori di luar ibukota provinsi dan DTPK besaran BHH menjadi Rp3.498.800. Kemudian kategori lima untuk kategori ibukota provinsi menjadi Rp3.241.200.

Kategori lainnya, pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034. Terakhir, kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

”BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” ujar Budi.

Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, di mana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Diterangkan, untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung. Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

Kemudian tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain diluar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan. Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya. Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan. Namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internship dari Jawa dan Bali dapat memilih daerah terpencil, tertinggal dan terluar (DTPK). (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer