Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat Achris Sarwani berharap Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang baru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan efisiensi sistem pembayaran dan kecepatan layanan transfer dana.
“Kami berharap penyempurnaan ketentuan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di NTB,” kata Achris di Mataram, Selasa.
Ia menyebutkan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana melalui kliring nasional sebagaimana tertuang dalam PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia mulai berlaku per 1 September 2019,
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelesaian (settlement) kliring nasional akan ditambah frekuensinya. Hal itu berdampak pada efisiensi dan biaya yang lebih murah. Selanjutnya diharapkan proses transaksi masyarakat, khususnya di NTB dapat berlangsung dengan lebih cepat dan efisien bagi seluruh nasabah.
“Kami telah menyosialisasikan penyempurnaan ketentuan SKNBI tersebut kepada perbankan pelaksana kliring di NTB,” ujarnya.
Achris menyebutkan terdapat tiga perubahan utama pada ketentuan tersebut, yaitu penyesuaian biaya pada layanan transfer dana melalui kliring yang dikenakan kepada nasabah, di mana biaya yang dikenakan maksimal Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000.
Selain itu, peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler menjadi maksimal Rp1 miliar dari sebelumnya Rp500 juta.
Perubahan lainnya adalah penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB
Ia menambahkan perubahan juga terjadi sebagai dampak penambahan periode penyelesaian layanan transfer dana terkait, waktu pengiriman dana melalui sistem kliring nasional menjadi lebih cepat.
Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan (acceptance) perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
“Selain itu, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak penyelesaian di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak penyelesaian di Bank Indonesia,” ucap Achris. (Ant)