Lombok Tengah (Inside Lombok) – Anggota Badan Keamanan Desa (BKD) Desa Gemel, Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) mendatangi Mapolres Loteng untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan penerimaan honorarium.
Salah seorang pelapor, Akmal mengatakan laporan tersebut dilakukan karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan penerimaan honor BKD pada tahun 2020. “Tadi pagi kami ngelapor ke Sat Reskrim Polres Loteng bersama teman-teman BKD,” katanya, Rabu (12/10/2012).
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah merasa menerima honor dengan sejumlah Rp900 ribu seperti yang tertuang dalam berita acara penerimaan honorarium. “Saya dan juga teman-teman BKD tidak pernah menerima, tapi bingung kenapa ada tanda tangan itu, makannya kami pertanyakan itu,” ujarnya.
Akmal mengungkapkan, ia dan anggota BKD Desa Gemel lainnya hanya menerima honor sebagai petugas pada satgas Covid-19 dari tahun 2020 sebanyak Rp575 ribu dan dilakukan pembayaran dua tahap, ia juga mengaku diberikan tunjangan hari raya Rp50 ribu dan satu buah sarung.
“Kalau honor satgas Covid-19 sudah kami terima, tapi kalau honor BKD kita tidak pernah terima,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Gemel, Muhamad Ramli membantah pihaknya telah melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang dilaporkan. “Masak kita berani melakukan itu, kami tidak mau salah langkah dengan hak orang,” katanya.
Ramli menegaskan, pihaknya telah memberikan honor BKD tersebut, hanya saja pada tahun 2022 belum diberikan, dan pihaknya juga telah memfasilitasi seragam untuk 16 orang BKD Desa Gemel.
“Untuk tahun sebelumnya sudah kita berikan, hanya saja tahun 2022 ini saja yang belum, karena anggaran belum ada,” tegasnya. (fhr)