Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali memberlakukan denda sebesar 2 persen bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang membayar setelah tanggal jatuh tempo pada 6 September 2019.
“Wajib pajak (WP) yang membayar sesetelah tanggal itu, kita kenakan denda 2 persen dari nilai pajak,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.
Pada tahun 2018, BKD memberikan dispensasi bagi WP yang membayar PBB lewat jatuh tempo dengan membebaskan WP dari sanksi denda 2 persen.
Kebijakan itu dikeluarkan karena pada tahun 2018, Kota Mataram terdampak bencana gempa bumi.
Dengan melihat kondisi Kota Mataram termasuk warganya pascagempa bumi tahun 2019 ini, pemerintah kota kembali memberlakukan sanksi 2 persen bagi WP yang tidak membayar PBB tepat waktu.
“Untuk menghindari pemberian sanksi, kami berharap WP bisa membayarkan PBB sebelum tanggal jatuh tempo,” ujarnya.
Menyinggung tentang realisasi, Syakirin menyebutkan realisasi penerimaan PBB sampai saat ini sekitar Rp14 miliar atau sekitar 50-54 persen dari target Rp27 miliar.
Syakirin optimistis target PBB tersebut bisa tercapai karena direncanakan sejumlah WP besar akan membayarkan PBB dalam pekan ini.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah WP besar, agar bisa membayar PBB dalam pekan ini atau sebelum tanggal jatuh tempo,” katanya.
Apalagi, pemerintah daerah saat ini membutuhkan banyak dukungan anggaran dari pendapatan asli daerah salah satunya PBB, untuk melaksanakan berbagai program prioritas pemerintah kota yang telah direncanakan.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar masyarakat bisa meningkatkan partisipasi membayar pajak,” ujarnya. (Ant)