26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaBNN Gagalkan 3 Kasus Peredaran Gelap Narkotika di NTB

BNN Gagalkan 3 Kasus Peredaran Gelap Narkotika di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menggagalkan 3 kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu di beberapa wilayah. Di antaranya Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.

Peredaran sabu dikhawatirkan semakin marak, bahkan belum lama sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) coba diselundupkan ke NTB. “Kami tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika. Terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini (pandemi Covid-19, Red) dengan melakukan transaksi narkoba,” ujar Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha, Selasa (21/6).

Dari 3 kasus peredaran gelap yang diungkap, pada kasus pertama berhasil ditangkap salah satu hotel di wilayah Kota Mataram. Ada 5 pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika diduga narkotika golongan 1 jenis sabu total sebesar 687,18 gram. Di mana para pelakunya adalah laki-laki inisial RA, SB, M, Z, dan M.

“Kami berhasil mengamankan 11 buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong berwarna hitam yang di dalamnya masing-masing berisi diduga narkotika,” tuturnya.

- Advertisement -

Kemudian pada kasus kedua berhasil diungkap dan digagalkan pada 3 Juni 2022 sekitar pukul 22.10 Wita bertempat di Batukliang Lombok Tengah. Pelaku yang diamankan 3 orang, yakni WW, H, dan W. Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 93,53 gram.

“1 buah bungkusan plastik berbentuk bulatan lonjong dan berlapis kondom dan lakban warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening jenis Metamfetamin dengan berat bruto 104,28 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 93,53 gram,” jelasnya.

Sedangkan kasus ketiga terjadi pada 6 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di salah satu pantai di Tanjung Lombok Utara dengan pelaku yang diamankan 3 orang. Antara lain RSD, RPA, LH. Di mana pada lokasi penangkapan dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis Inex atau ekstasi sebanyak 1000 butir di sekitar pantai Kecamatan Tanjung Lombok Utara. Bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp1.561,4 Juta dengan harga rata-rata Rp2 Juta per gram di NTB. Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang penyalahguna coba pakai.

“Maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 9369 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar, minimal 1 miliar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB.

“Kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer