Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok Tengah dipecat secara tidak hormat. Alasannya, oknum tersebut bolos kerja selama sebulan lebih.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Senin (27/12/2021) saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut menyebut pemecatan dilakukan pada Bripka AP yang menjabat sebagai Ba Samapta Polres Lombok Tengah. Menyikapi itu pihaknya menekankan agar pemecatan secara tidak hormat tersebut harus menjadi yang pertama dan terakhir saat dirinya menjabat sebagai Kapolres.
“Dan saya harapkan ini menjadi pelajaran bagi seluruh Personil Polres Lombok Tengah agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi,” tegasnya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut juga tidak dihadiri oleh Bripka AP. Sehingg upacara dilanjutkan dengan penyerahan foto Bripka AP oleh anggota Provos Polres Lombok Tengah kepada Kapolres.
Dalam pengarahannya, Kapolres menyampaikan bahwa pemecatan secara tidak hormat kepada Bripka AP dari dinas Polri berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Dalam perjalanan tugas, kita pasti akan menemui banyak rintangan dan permasalahan baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun apabila kita semua mengetahui tugas pokok masing-masing diharapkan semua pelaksanaan tugas dapat di selesaikan sebagai mana mestinya,” ujar Kapolres. (irs)